download

Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)

Untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan terhadap pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling), serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 Tanggal 24 Juni 2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).

Pelayanan Segera (Rush Handling) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari Kawasan Pabean.

Karakteristik barang yang mendapatkan pelayanan segera adalah:

  1. Peka kondisi, dan/atau
  2. Peka waktu

Jenis barang yang dapat diberikan pelayanan Rush Handling adalah sebagai berikut:

  1. Jenazah dan Abu Jenazah
  2. Organ Tubuh Manusia
  3. Barang Yg Dapat Merusak Lingkungan
  4. Binatang Hidup
  5. Tumbuhan Hidup
  6. Surat Kabar dan Majalah
  7. Dokumen (surat)
  8. Banknotes
  9. Vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus
  10. barang selain huruf a – i, setelah mendapat izin Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk

 

Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait pelayanan Rush Handling adalah:

  • Barang impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang impor untuk dipakai dengan Pelayanan Segera (RushHandling), sebelum diajukan PIB atau PIBK. 
  • Untuk dapat mengeluarkan barang dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), importir menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dan menyerahkan jaminan kepada Kantor Pabean. 
  • Terhadap barang impor yang mendapatkan Pelayanan Segera (Rush Handling) diberlakukan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai larangan atau pembatasan di bidang impor. 
  • Dalam hal barang impor yang mendapatkan Pelayanan Segera (Rush Handling) merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor, importir wajib memenuhi ketentuan perizinan impor dari instansi teknis terkait pada saat menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean. 
  • Importir wajib memenuhi kewajiban pabean berupa pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dengan penyampaian PIB atau PIBK kepada Kantor Pabean setelah diterbitkan persetujuan pengeluaran barang.

Baca juga artikel : Pengangkutan Barang Impor dan Ekspor

Sahabat CTA yang mengimpor barang yang memenuhi karekteristik pelayanan Rush Handling tentu dapat memanfaatkan layanan tersebut.

Jika anda atau perusahaan anda membutuhkan pelatihan tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), silakan hubungi kami di request.training@customstradeacademy.id atau whatsapp di 0811 1234 567. 

Kami menyediakan pelatihan bagi peserta perorangan sebagaimana yang kami jadwalkan secara rutin ataupun peserta khusus dari satu perusahaan (inhouse training) dengan berbagai topik yang berkaitan dengan kepabeanan dan perdagangan.

Comments are closed.