ekspor

Pengangkutan Barang Impor dan Ekspor

Pengiriman barang impor dari luar negeri ke dalam negeri dan pengiriman barang ekspor dari dalam negeri ke luar negeri tentu membutuhkan peran dari sarana pengangkut untuk mengangkut barang impor maupun barang ekspor tersebut.

Pengangkut memiliki peran yang sangat besar untuk kelencaran arus barang impor maupun ekspor. 

Beberapa moda transportasi yang dapat digunakan untuk pengiriman barang ekspor impor meliputi: 

  1. Angkutan darat, 
  2. Angkutan udara, 
  3. Angkutan laut, 
  4. Angkutan multimoda (beberapa moda dalam satu kontrak), 
  5. Angkutan menggunakan pipa / transmisi. 

Moda transportasi yang paling banyak digunakan adalah angkutan laut, selanjutnya angkutan udara dan angkutan darat. Biaya angkutan laut relatif lebih murah dan dapat mengangkut barang dalam jumlah yang banyak. Angkutan udara digunakan untuk mengangkut barang yang memerlukan kecepatan dan keamanan yang relatif tinggi serta biayanya tentu lebih mahal daripada angkutan laut. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2018, disebutkan bahwa Pengangkut adalah Orang atau kuasanya yang:

  1. bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang; dan/atau
  2. berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan. 

Pengangkut terdiri atas 3 pihak yaitu:

1. Operator Sarana Pengangkut atau kuasanya

Operator Sarana Pengangkut seperti shipping line, airline, pengusaha kereta, pengusaha truk, dll.

Sedangkan kuasa operator Sarana Pengangkut adalah:

a. Perusahaan yang merupakan perwakilan atau agen dari perusahaan pelayaran; dan/atau

b. Perusahaan yang memberikan pelayanan di darat untuk perusahaan penerbangan.

Kuasa operator untuk di laut dikenal dengan istilah shiiping agent dan untuk di udara disebut Ground Handling.

2. Pengangkut Kontraktual

Pengangkut Kontraktual (Non Vessel Operator Common Carrier/NVOCC) adalah badan usaha Jasa pengurusan transportasi yang melakukan negosiasi kontrak dan kegiatan lain yang diperlukan untuk terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan udara, dan mengkonsolidasikan muatan. 

3. Penyelenggara Pos

Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.

Terdapat dua jenis penyelenggara pos, yaitu:

a. Perusahaan Jasa Titipan (PJT)

PJT adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundangundangan di bidang pos.

b. Penyelenggara Pos yang Ditunjuk

Penyelenggara Pos yang Ditunjuk adalah Penyelenggara Pos yang ditugasi pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).

Baca juga artikel : Yuk Ketahui Mekanisme Barang Kiriman melalui Bea Cukai

Masing-masing Pengangkut bertanggung jawab atas pemberitahuan pabean yang diajukannya.

Shipping Line dan Airline sebagai Operator Sarana Pengangkut atau Ground Handling dan Agent Shipping sebagai kuasa dari Operator Sarana Pengangkut, yang mengangkut barang impor atau barang eskpor mempunyai kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan dokumen pengangkutan berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP), Inward Manifes dan Outward Manifes  ke Kantor Pabean.

Pengangkut kontraktual dan penyelenggara Pos juga berkewajiban menyampaikan dokumen pengangkutan berupa inward dan outward manifes (level house) ke kantor pabean.

Penyampaian pemberitahuan dokumen pengangkutan tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika melanggar ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi denda administrasi secara berjenjang yang tidak sedikit jumlahnya. Bahkan  untuk pelanggaran tertentu dapat dikenai sanksi pidana.

Beberapa jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administrasi antara lain adalah:

  1. Terlambat atau tidak menyampaikan RKSP
  2. Terlambat atau tidak menyampaikan Inward Manifes
  3. Terlambat atau tidak menyampaikan Outward Manifes
  4. Salah dalam penyampaian jumlah barang dalam pemberitahuan manifes yang mengakibatkan selisih kurang atau selisih lebih

Jika anda atau perusahaan anda membutuhkan pelatihan tentang Pengoperasian Modul Manifes dan Tata cara penyampaian RKSP, Inward Manifes dan Outward Manifes, silakan hubungi kami di request.training@customstradeacademy.id atau whatsapp di 0811 1234 567. 

Kami menyediakan pelatihan bagi peserta perorangan sebagaimana yang kami jadwalkan secara rutin ataupun peserta khusus dari satu perusahaan (inhouse training) dengan berbagai topik yang berkaitan dengan kepabeanan dan perdagangan.

Comments are closed.