Penyampaian Pemberitahuan dokumen pengangkutan, pemberitahuan Ekspor Barang dan Pemberitahuan Impor Barang ke sistem Bea dan Cukai dilakukan secara self assessment oleh pengangkut, eksportir maupun importir. Karena disampaikan secara self assessment, maka pengangkut, importir dan eksportir atau kuasanya (PPJK) harus berhati-hati dalam pemberitahuannya. Jangan sampai ada kesalahan yang menimbulkan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar ataupun pungutan lainnya, terlebih lagi jika menimbulkan sanksi denda atas kesalahan tersebut.
Timbulnya tambah bayar dapat juga terjadi karena adanya perbedaan persepsi antara pihak pengangkut, eksportir dan importir dengan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas pemberitahuan impor barang atau pemberitahuan ekspor barang yang disampaikan oleh importir dan eksportir. Penelitian saat proses custom clearance dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean. Apabila ada kesalahan tarif dan/atau nilai, maka pejabat Bea dan cukai menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP atau Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk Cukai dan Pajak (SPPBMCP),). Selain itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian kembali atas pemberitahuan impor barang dan ekspor barang dalam jangka waktu paling lama sampai dengan 2 tahun sejak tanggal pendaftaran dan apabila ada kesalahan tarif/nilai, maka Direktur Jenderal menerbitkan SPKTNP, Surat Penetapan Pabean (SPP) atau Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA).
Pejabat Bea dan Cukai juga melakukan penelitian dan pengawasan atas pengangkutan barang impor dan ekspor. Apabila terdapat pelanggaran di bidang pengangkutan (seperti terlambat menyampaikan RKSP/Inward manifes/Outward manifes dan selisih pembongkaran barang), maka akan diterbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) ataupun Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA).
Baca juga artikel : Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)
Seseorang yang tidak setuju dengan surat ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat Bea dan Cukai, maka orang tersebut dapat mengajukan keberatan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Ketentuan terkait tata cara pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Aturan terbaru tersebut mulai berlaku secara efektif tanggal 1 Januari 2023.
Hal baru yang diatur dalam PMK Nomor 136/PMK.04/2022 adalah bahwa Keberatan harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan, keberatan disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan melalui kantor Bea dan Cukai terdekat.
Pihak-pihak yang akan mengajukan keberatan harus memperhatikan jangka waktu pengajuan keberatan, yaitu diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan. Jika pengajuan lebih dari 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan, maka secara formal keberatan akan ditolak. Jika hal tersebut terjadi, sangat sayang sekali bukan?
Jika anda atau perusahaan anda membutuhkan pelatihan tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, silakan hubungi kami di request.training@customstradeacademy.id atau whatsapp di 0811 1234 567.
Kami menyediakan pelatihan bagi peserta perorangan sebagaimana yang kami jadwalkan secara rutin ataupun peserta khusus dari satu perusahaan (inhouse training) dengan berbagai topik yang berkaitan dengan kepabeanan dan perdagangan.