Tata Cara Ekspor Barang yang Akan Di Bawa Kembali

Tata Cara Ekspor Barang yang Akan Di Bawa Kembali

Pelatihan Ekspor Impor – Ketika penumpang hendak membawa barang ekspor dan menginginkan agar barang tersebut tidak menimbulkan masalah ketika tiba kembali di tanah air, ada beberapa langkah yang perlu diikuti. Salah satu langkah penting adalah membuat Surat Pemberitahuan Membawa Barang (SPMB). Surat ini diterbitkan oleh petugas bea cukai di terminal keberangkatan internasional setelah melakukan pemeriksaan barang dan surat pemberitahuan pembawaan barang.

Penting untuk dicatat bahwa prosedur ini juga berlaku untuk barang impor yang dibawa oleh penumpang pesawat. Untuk tata cara membawa uang tunai, informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam artikel terkait peraturan pembawaan uang tunai di bandara.

 

Barang Impor

Barang impor yang tiba bersama penumpang pesawat dan awak pesawat dapat terdiri dari dua kategori utama

  • barang untuk keperluan pribadi (personal use) dan barang selain keperluan pribadi (non-personal use). Barang impor dianggap masih terkait dengan penumpang atau awak pesawat jika barang tersebut tiba maksimal 30 hari sebelum kedatangan penumpang atau maksimal 15 hari setelah tanggal kedatangan penumpang.
  • Kedatangan penumpang dapat dilihat dari tanggal paspor, tiket, dan boarding pass yang dimiliki oleh penumpang tersebut. Jika sarana pengangkut yang digunakan adalah kapal laut, maka batasan waktu untuk barang impor adalah maksimal 30 hari sebelum kedatangan penumpang/awak pengangkut dan maksimal 60 hari setelah kedatangan penumpang/awak pengangkut.

 

Secara lebih rinci, barang impor dapat dikelompokkan menjadi

Barang yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar negeri.

Barang yang berasal dari dalam negeri/Indonesia.

Barang yang diperoleh dari luar negeri dan akan digunakan sementara di Indonesia, lalu dibawa kembali ke luar negeri setelah penggunaan selesai.

 

Pemberitahuan Pabean

Setiap barang impor, baik yang dibawa oleh penumpang pesawat maupun awak pesawat, harus dilaporkan kepada Bea Cukai, baik secara lisan maupun tertulis. Pemberitahuan secara tertulis dapat dilakukan dalam dua bentuk

 

Customs Declaration (CD)

CD disampaikan kepada petugas bea cukai oleh penumpang pesawat/awak pengangkut pada saat pesawat mendarat. Dokumen ini digunakan sebagai pemberitahuan pabean untuk barang impor yang termasuk dalam kategori barang personal use.

 

Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK)

PIBK digunakan untuk pemberitahuan pabean untuk barang impor yang termasuk dalam kategori barang non-personal use dan barang yang terdaftar sebagai barang lost and found serta terdaftar di manifest pesawat.

 

Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai

Barang impor penumpang pesawat/awak pesawat yang dikategorikan sebagai barang personal use dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai hingga batas tertentu. Pembebasan ini berlaku berdasarkan nilai dan jumlah maksimal yang diizinkan tanpa dikenakan pajak dan pelarangan. Beberapa contoh pembebasan bea masuk dan cukai adalah sebagai berikut:

Pembelanjaan barang dari luar negeri maksimal sebesar 500 USD bagi penumpang pesawat, sementara untuk awak pesawat maksimal adalah 50 USD.

Untuk barang kena cukai hasil tembakau, jumlah maksimal yang diizinkan untuk penumpang pesawat adalah 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, sedangkan untuk awak pesawat adalah 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, dan 40 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya.

Untuk barang kena cukai berupa minuman mengandung alkohol, jumlah maksimal yang boleh dibawa oleh penumpang pesawat masuk ke dalam negeri adalah 1 liter, sedangkan untuk awak pesawat adalah 350 mililiter.

Penting untuk diingat bahwa pembebasan ini berlaku untuk setiap orang per kedatangan. Jika nilai barang impor melebihi batas maksimal, maka selisihnya harus dibayarkan pajaknya. Barang-barang kena cukai yang melebihi jumlah maksimal akan dimusnahkan.

 

Pemeriksaan Dan Pengeluaran

Berdasarkan pengisian Customs Declaration (CD) oleh penumpang pesawat dan awak pesawat, petugas bea cukai akan mengarahkan mereka ke jalur hijau atau merah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Jalur Merah

Jalur merah adalah jalur bagi penumpang pesawat/awak pesawat dengan bawaan barang yang memenuhi kriteria-kriteria berikut:

Membawa barang personal use yang melebihi nilai/jumlah maksimal yang diizinkan.

Membawa hewan, ikan, dan/atau tumbuhan serta produk yang berasal dari ketiganya.

Membawa obat-obatan terlarang, senjata (api/tajam), serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pornografi.

Membawa uang lebih dari 100 juta rupiah atau uang tunai asing senilai dengannya.

Membawa barang dagangan/non personal use.

Dalam jalur ini, petugas bea cukai akan melakukan pemeriksaan barang, termasuk barang “lost and found”.

 

Jalur Hijau

Jalur hijau adalah jalur bagi penumpang pesawat/awak pesawat yang membawa barang selain dari kriteria yang disebutkan di atas. Pemeriksaan barang dalam jalur hijau dapat dilakukan berdasarkan manajemen risiko.

Baca juga Mengenal ATA Carnet, Paspor Barang Impor dan Ekspor

Penetapan Tarif Bea Masuk

Jika barang personal use yang dibawa oleh penumpang pesawat melebihi 500 USD, pejabat bea cukai akan menetapkan tarif bea masuk atas selisihnya. Demikian juga berlaku untuk barang bawaan awak pesawat yang melebihi 50 USD. Tarif bea masuk yang digunakan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) untuk semua jenis barang impor.

Untuk barang non-personal use/barang dagangan, penetapan tarif bea masuk oleh pejabat bea cukai adalah pembebanan tarif bea masuk umum tanpa pemberian potongan sebesar USD 500/50.

Demikianlah pembahasan mengenai tata cara ekspor barang yang akan dibawa kembali ke tanah air, khususnya bagi penumpang pesawat dan awak pesawat. Peraturan bea cukai yang berlaku sangat penting untuk memastikan bahwa proses impor dan ekspor berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika Anda ingin memperdalam pengetahuan Anda tentang masalah kepabeanan, Anda dapat mengikuti Pelatihan Kepabeanan Terlengkap di customstradeacademy.id. Jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut melalui situs tersebut.

Tags: No tags

Comments are closed.