Mengenal ATA Carnet, Paspor Barang Impor dan Ekspor

Mengenal ATA Carnet, Paspor Barang Impor dan Ekspor

Pelatihan Ekspor Impor – Ketika bicara mengenai menjadi orang yang profesional dalam hal ekspor impor, maka akan ada sangat banyak hal yang perlu untuk dipahami dalam hal tersebut. Mengingat proses kirim mengirim barang antar negara memiliki sangat banyak prosedur yang harus dipenuhi sebagai pelaku pengirim, maka sudah sepatutnya mempelajari banyak hal terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk terjun langsung ke lapangan.

Nah pada kesempatan kali ini, kami akan mencoba membahas mengenai salah satu hal yang penting dalam ekspor impor, yaitu ATA Carnet. Apa itu ATA Carnet? Simak selengkapnya sebagai berikut.

 

ATA Carnet, Paspor Barang Impor dan Ekspor

ATA Carnet, singkatan dari Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet, adalah sistem yang diakui secara internasional setelah Konvensi ATA disepakati pada tanggal 30 Juli 1963 di Istanbul. Ini merupakan salah satu inovasi dalam perdagangan internasional yang mempermudah pergerakan barang tanpa harus melibatkan jaminan, pajak, atau prosedur kepabeanan yang rumit.

 

Mengenal ATA Carnet

ATA Carnet berfungsi sebagai paspor bagi barang-barang impor sementara, dengan jaminan atas bea masuk dan pajak melalui sistem jaminan internasional. Dengan demikian, barang-barang yang termasuk dalam daftar carnet dapat diekspor dan diimpor sementara tanpa dikenakan pajak selama satu tahun. Jika melewati batas waktu, akan dikenakan bea dan pajak.

Prosedur ATA Carnet terbatas pada beberapa kriteria, seperti pertunjukan atau pameran, alat profesional, pendidikan, keperluan pribadi wisatawan, olahraga, dan kemanusiaan. Ini memungkinkan barang-barang tersebut berpindah dari satu negara ke negara lain tanpa kendala birokrasi yang berlebihan.

 

ATA Carnet di Indonesia

Di Indonesia, ATA Carnet diatur oleh peraturan perundang-undangan khusus, termasuk Peraturan Presiden nomor 89 tahun 2014 tentang Temporary Admission of Goods dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 228/PMK.04/2014 tentang Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet. Dalam konteks ini, Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia berperan penting sebagai Lembaga Penerbit dan Penjaminan Nasional (NIGA) untuk ATA Carnet.

 

Proses Penerbitan ATA Carnet

Untuk mendapatkan ATA Carnet, pengusaha harus mengikuti beberapa langkah. Pertama, mereka perlu mengisi formulir yang telah disiapkan oleh Kadin. Selanjutnya, mereka harus membayar biaya administrasi, yang berbeda antara anggota Kadin dan non-anggota Kadin, dengan jumlah Rp 1,5 juta dan Rp 2,5 juta secara berturut-turut.

Pengusaha juga harus memberikan jaminan, yang dapat berupa uang tunai atau jasa perbankan dalam bentuk deposito atau bukti jaminan lainnya. Jaminan dalam bentuk uang tunai lebih cepat dalam proses karena tidak memerlukan akta bank. Barang jaminan memiliki batas waktu maksimal selama 36 bulan, dan jika pengusaha tidak memenuhi kewajibannya, barang jaminan tidak akan dikembalikan.

 

Persyaratan Penerbitan ATA Carnet

Persyaratan untuk penerbitan ATA Carnet mencakup salinan identitas diri pemegang carnet atau yang mewakili, surat kuasa pemegang carnet kepada yang mewakili, salinan kartu tanda keanggotaan Kadin, rencana perjalanan barang, surat undangan penyelenggaraan dari negara asal, dan surat pernyataan yang bermaterai.

Baca juga Syarat Menjadi Eksportir dan Prosedur Kepabeanannya

Manfaat ATA Carnet

Melalui sistem ATA Carnet, pengusaha dapat menghindari prosedur kepabeanan yang rumit, mengurangi konflik hukum, serta menghemat waktu dan biaya perizinan. Di sisi pemerintah, ATA Carnet meningkatkan produktivitas dan memberikan jaminan pembayaran terhadap kewajiban pajak dan kepabeanan.

ATA Carnet adalah inovasi yang membantu mempermudah perdagangan internasional dengan menghilangkan hambatan birokrasi dan pajak. Dengan memahami proses penerbitan dan manfaatnya, pengusaha dan pemerintah di Indonesia dapat meraih keuntungan dari fasilitas ini. Untuk informasi lebih lanjut dan pelatihan kepabeanan terlengkap, kunjungi customstradeacademy.id.

Tags: No tags

Comments are closed.