Pelatihan Kepabeanan – Ekspor adalah suatu kegiatan yang melibatkan pengiriman barang dari Indonesia ke luar negeri melalui daerah pabean. Proses ekspor ini dimulai dengan adanya penawaran dari satu pihak yang kemudian disetujui oleh pihak lain melalui proses kontrak penjualan, di mana pihak yang terlibat biasanya adalah eksportir dan importir.
Syarat Menjadi Eksportir
Untuk menjadi eksportir, perusahaan harus memenuhi beberapa ketentuan berikut
Badan Hukum
Perusahaan eksportir harus berbentuk badan hukum, seperti CV (Commanditaire Vennotschap), Firma, PT (Perseroan Terbatas), Persero (Perusahaan Perseroan), Perum (Perusahaan Umum), Perjan (Perusahaan Jawatan), atau Koperasi.
NPWP (Nomor Wajib Pajak)
Perusahaan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Izin
Perusahaan harus memiliki salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan, Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian, atau Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Klasifikasi Eksportir
Eksportir dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori
Eksportir Produsen
Syarat-syarat untuk eksportir produsen adalah sebagai berikut
Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Perindustrian di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi dan instansi teknis terkait.
Memiliki Izin Usaha Industri.
Memiliki NPWP.
Memberikan laporan realisasi ekspor secara berkala setiap tiga bulan kepada Dinas Perindustrian atau instansi yang ditunjuk, yang harus disahkan oleh Bank Devisa. Laporan tersebut harus mencantumkan bahwa perusahaan tidak memiliki tunggakan pajak, tunggakan perbankan, atau masalah kepabeanan.
Eksportir Bukan P01 Produsen
Syarat-syarat untuk eksportir bukan produsen adalah sebagai berikut:
Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Perindustrian di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi dan instansi teknis terkait
Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan.
Memiliki NPWP.
Memberikan laporan realisasi ekspor secara berkala setiap tiga bulan kepada Dinas Perindustrian atau instansi/pejabat yang ditunjuk. Laporan tersebut harus disahkan oleh Bank Devisa dan harus mencantumkan bahwa perusahaan tidak memiliki tunggakan pajak, tunggakan perbankan, atau masalah kepabeanan.
Kepabeanan
Apabila barang yang akan diekspor terkena pajak ekspor, maka pajak tersebut harus dilunasi sebelum barang dimasukkan ke sarana pengangkut. Pajak ekspor dihitung berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE), yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam peraturan yang berlaku untuk periode tertentu dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Teknis dan asosiasi terkait. HPE ini berpedoman pada harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia.
Tarif Pungutan Ekspor (TPE) yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah TPE yang berlaku saat pemberitahuan ekspor barang (PEB) didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. Begitu juga dengan HPE, HPE yang digunakan adalah HPE yang berlaku pada saat PEB didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. Pembayaran pungutan ekspor ini dapat dilakukan di Bank Devisa atau di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
Cara Perhitungan Pajak Ekspor
Pajak ekspor dihitung sebagai berikut
Terhadap barang ekspor yang dikenakan tarif ad valorem (persentase), Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs.
Terhadap barang ekspor yang dikenakan tarif ad naturam (spesifik), Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs.
Prosedur Kepabeanan untuk Proses Ekspor Barang
Proses ekspor barang melibatkan beberapa tahapan, yaitu
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB): Barang yang akan diekspor harus diberitahukan terlebih dahulu ke kantor pabean dengan mengisi dokumen PEB.
Pendaftaran PEB
PEB harus disertai dengan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan dilengkapi dengan dokumen pelengkap seperti invoice, packing list, bukti bayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), bukti bayar Bea Keluar (jika barang ekspor dikenai Bea Keluar), dan dokumen dari instansi teknis terkait jika ada ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
Pendaftaran melalui Sistem PDE Kepabeanan
Di kantor pabean yang menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) kepabeanan, eksportir atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) wajib menyampaikan PEB menggunakan sistem PDE Kepabeanan.
Pelunasan Pajak Ekspor
Jika barang ekspor dikenai pajak ekspor, pelunasan pajak tersebut dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada PPJK.
Pemeriksaan Fisik dan Penelitian Dokumen
Barang ekspor dapat mengalami pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga Panduan dan Proses Bea Masuk dan Pajak Impor Belanja Online
Persetujuan dan Pemuatan
Setelah proses di atas selesai, barang ekspor akan mendapatkan persetujuan dan siap untuk dimuat ke sarana pengangkut.
Pelatihan Kepabeanan Terlengkap: Jika Anda tertarik untuk memahami lebih lanjut tentang proses kepabeanan dan menjadi eksportir yang kompeten, Anda dapat mengunjungi customstradeacademy.id untuk mendapatkan pelatihan kepabeanan terlengkap. Pelajari seluk-beluk ekspor dan kepabeanan dengan lebih baik untuk mengoptimalkan bisnis Anda.