Panduan dan Proses Bea Masuk dan Pajak Impor Belanja Online

Panduan dan Proses Bea Masuk dan Pajak Impor Belanja Online

Pelatihan Kepabeanan – Dalam era digital saat ini, berbelanja online telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Namun, perlu diperhatikan bahwa ketika Anda membeli barang dari luar negeri melalui e-commerce, Anda harus memahami aturan dan ketentuan terkait dengan bea masuk dan pajak impor. Peraturan ini berubah seiring waktu, seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018, yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya, yaitu Nomor 182/PMK.04/2016, tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

 

Perubahan dalam Batas Nilai Pembebasan

Salah satu perubahan signifikan dalam peraturan tersebut adalah penurunan batas nilai pembebasan bea masuk dan pajak impor dalam rangka impor barang kiriman lewat e-commerce. Sebelumnya, batas nilai pembebasan tersebut adalah USD100, namun, sejak 10 Oktober 2018, batas nilai pembebasan tersebut turun menjadi USD75. Penurunan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antara produk buatan lokal dan produk impor, mendorong produksi lokal, dan mencegah penyalahgunaan nilai pembebasan untuk tujuan komersial.

 

Proses Pengiriman Barang Kiriman Dari Luar Negeri

Proses pengiriman barang kiriman dari luar negeri melalui e-commerce melibatkan beberapa tahapan yang harus dipahami oleh pembeli

Transaksi E-commerce – Pembeli melakukan transaksi e-commerce, yang mencakup pembayaran harga barang dan ongkos kirim.

Pengiriman dari Luar Negeri – Barang kiriman dikirimkan oleh jasa pengiriman dari luar negeri ke dalam negeri.

Penerimaan di Gudang – Setelah sampai di negara tujuan, barang dibongkar dari sarana pengangkut untuk dipindahkan ke gudang.

Pemeriksaan oleh Bea Cukai – Di gudang, barang dibuka oleh petugas perusahaan jasa pengiriman, lalu diperiksa oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan disaksikan oleh pihak perusahaan jasa pengiriman.

Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor – Jika nilai barang kurang atau sama dengan USD75 per orang per hari, barang akan dikemas dan diantar langsung ke alamat penerima. Namun, jika nilai barang lebih dari USD75, pembeli harus melunasi kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor sebelum menerima barang tersebut.

 

Cara Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor

Pembayaran bea masuk dan pajak impor dapat dilakukan melalui dua cara berbeda, tergantung pada pengiriman

 

Pengiriman melalui Perusahaan Jasa Pengiriman

Pembayaran dilakukan melalui perusahaan jasa pengiriman sebelum barang dikeluarkan dari bandara. Perusahaan jasa kiriman akan menalangi terlebih dahulu kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor dengan melakukan transfer uang ke kas negara. Selanjutnya, perusahaan pengiriman akan menagih pembeli sebelum barang diantar.

 

Pengiriman melalui Pos Indonesia

Barang langsung dikeluarkan dari bandara ke kantor pos. Kantor pos akan mengirimkan pemberitahuan ke alamat penerima serta tagihan yang harus dibayarkan. Pembeli atau penerima diminta untuk melunasi kewajibannya di kantor pos terdekat. Setelah pembayaran dilakukan, barulah barang tersebut dapat diambil.

 

Menggunakan Kalkulator Bea Cukai

Sebelum Anda memutuskan untuk membeli barang dari luar negeri melalui e-commerce, sangat penting untuk mengetahui perhitungan bea masuk dan pajak impor yang harus Anda bayarkan. Bea Cukai telah mengembangkan aplikasi kalkulator penghitungan yang bernama CEISA Mobile (Bea Cukai), yang dapat diunduh dan digunakan di telepon selular.

Cara Menggunakan Kalkulator CEISA (Bea Cukai)

Buka aplikasi CEISA dan pilih menu Duty Calculator.

Pilih jenis impor kategori Barang Kiriman.

Pilih jenis barang yang Anda beli.

Pilih valuta yang sesuai dengan jenis kurs harga barang saat dibeli.

Isi informasi seperti Free On Board (FOB), Biaya Kirim (Freight), dan Asuransi.

Jawab pertanyaan apakah Anda memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau tidak.

Klik Count, maka perhitungan bea masuk dan pajak impor akan muncul secara otomatis.

Baca juga Ketentuan dan Prosedur Impor Barang Bawaan Penumpang di Indonesia

Simulasi Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Impor

Misalnya, jika nilai impornya (nilai barang dan ongkos kirim) adalah Rp5.000.000, maka perhitungan bea masuk dan pajak impor sebagai berikut:

Bea Masuk 7,5% = 7,5% x Rp5.000.000 = Rp375.000

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10% = 10% x (Rp5.000.000 + Rp375.000) = Rp537.500

PPh Pasal 22

Memiliki NPWP – 10% x (Rp5.000.000 + Rp375.000) = Rp537.500

Tanpa NPWP – 20% x (Rp5.000.000 + Rp375.000) = Rp1.075.000

Total pajak yang harus dibayar adalah

Memiliki NPWP – Rp375.000 + Rp537.500 + Rp537.500 = Rp1.450.000

Tanpa NPWP – Rp375.000 + Rp537.500 + Rp1.075.000 = Rp1.987.500

Pahami dengan baik aturan dan prosedur ini ketika berbelanja online dari luar negeri melalui e-commerce. Untuk informasi lebih lanjut dan bantuan dalam memahami perhitungan bea masuk dan pajak impor, Anda dapat mengunjungi situs web Customs Trade Academy (CTA) yang menawarkan pelatihan kepabeanan terlengkap.

Tags: No tags

Comments are closed.