Peraturan Bea Cukai Atas Barang Bawaan Penumpang Pesawat

Peraturan Bea Cukai Atas Barang Bawaan Penumpang Pesawat

Dokumen Export Import – Dalam menjalankan tugas pemeriksaan barang bawaan penumpang di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, pegawai Bea Cukai dibekali dengan peraturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Peraturan ini menjadi panduan penting bagi mereka dalam menjalankan tugas pemeriksaan dan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang.

 

PMK yang Mengatur Barang Bawaan Penumpang

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku terkait barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut adalah PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Selain itu, ada juga Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (PER) Nomor Per-09/BC/2018 yang mengatur Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

 

Penggantian PMK Sebelumnya

PMK terbaru ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 188/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Dan Barang Kiriman. Dengan berlakunya PMK Nomor 203, maka PMK Nomor 188 dicabut dan tidak berlaku lagi.

 

Istilah-Istilah Penting

Sebelum kita membahas lebih lanjut peraturan bea cukai terkait barang bawaan pribadi penumpang pesawat, mari kita definisikan beberapa istilah penting yang sering digunakan dalam proses impor barang bawaan pribadi penumpang pesawat ini

 

1. Penumpang Pesawat

Penumpang pesawat adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan pesawat sebagai sarana transportasi. Petugas bea cukai adalah penjaga terakhir bagi mereka dan barang bawaan yang akan memasuki wilayah Indonesia.

 

2. Awak Sarana Pengangkut

Awak sarana pengangkut adalah mereka yang bekerja di pesawat yang dimaksud dan datang bersamaan dengan pendaratan pesawat. Mereka ini biasanya terdiri dari pilot, pramugari, dan kru pesawat lainnya.

 

3. Pelintas Batas

Pelintas batas adalah mereka yang melintasi perbatasan negara melalui jalur darat, seperti Entikong, Atambua, dan Merauke.

 

4. Sarana Pengangkut

Sarana pengangkut yang dimaksud disini adalah pesawat udara yang digunakan untuk membawa penumpang dan/atau barang. Dalam konteks lain, sarana pengangkut dapat berupa kapal laut, truk, maupun kereta api.

 

5. Customs Declaration (CD)

Customs Declaration adalah surat pemberitahuan kepada bea cukai atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut. CD yang digunakan di Bandara Soekarno-Hatta disusun dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Saat ini, pemberitahuan CD dapat dilakukan secara online melalui alamat ecd.beacukai.go.id.

 

6. Barang Lost And Found

Barang lost and found adalah barang impor yang datang mendahului atau datang setelah kedatangan penumpang pesawat atau awak pengangkut.

 

Barang Bawaan Penumpang Dan Awak Pesawat

Objek dari tugas bea dan cukai adalah barang, dan dalam lingkup barang bawaan penumpang dan awak pesawat, barang tersebut dibagi menjadi dua kategori, yaitu barang ekspor dan barang impor.

 

Barang Ekspor

Setiap pembawaan barang oleh penumpang maupun awak pesawat harus diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai. Barang ekspor dapat terdiri dari barang-barang berharga seperti emas, mutiara, dan perhiasan lainnya, barang yang akan dibawa kembali ke dalam negeri, serta uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya senilai minimal 100 juta rupiah atau uang asing yang setara dengannya. Barang ekspor yang terkena pajak bea keluar harus diberitahukan dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Baca juga Cara Mengambil Barang di Kargo Bandara Soekarno-Hatta

Tata Cara Ekspor Barang Berharga

Pembawa barang berharga harus menyampaikan kepada bea cukai dokumen-dokumen seperti lembar PEB, lembar Nota Pelayanan Ekspor (NPE), tiket, dan pemberitahuan pembawaan barang berharga yang ditandatangani oleh eksportir. Petugas Bea Cukai akan melakukan penelitian untuk memastikan kesesuaian pemberitahuan dengan barang yang akan diekspor. Jika hasil penelitian sesuai, maka pejabat bea cukai akan menandatangani dan memberikan catatan di lembar NPE. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian, pejabat bea cukai akan meneruskan ke unit pengawasan bea dan cukai.

Dengan pemahaman yang baik mengenai peraturan bea cukai terkait barang bawaan penumpang pesawat, kita dapat menjalankan proses impor dan ekspor barang dengan lebih lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Bea Cukai Indonesia agar perjalanan Anda tetap aman dan lancar. Ingin mengetahui lebih lanjut tentang pelatihan kepabeanan terlengkap? Kunjungi customstradeacademy.id untuk informasi selengkapnya.

Tags: No tags

Comments are closed.