Peraturan Pembawaan Uang Tunai Dari Luar Negeri Di Bandara

Peraturan Pembawaan Uang Tunai Dari Luar Negeri Di Bandara

Pelatihan Bea Cukai – Saat berada di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, salah satu tugas yang harus diperhatikan adalah pemeriksaan pembawaan uang tunai di bandara. Hal ini mencakup uang rupiah maupun uang kertas asing (UKA) yang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Siapa pun yang membawa uang ini bisa berupa pemiliknya atau mereka yang mewakilkan pembawaannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Uang ini bisa dibawa melalui kargo atau sebagai barang bawaan penumpang pesawat.

Definisi uang tunai adalah uang kontan yang berwujud dalam bentuk fisik, baik kertas maupun logam, yang digunakan dalam perdagangan barang dan jasa. Uang kertas asing adalah uang kertas dalam mata uang asing yang diterbitkan resmi oleh negara di luar Indonesia dan diakui sebagai alat pembayaran yang sah di negara tersebut. Uang kertas asing yang diterbitkan di Indonesia tidak dianggap sebagai UKA karena belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah oleh negara lain.

Uang tunai memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai alat tukar dan penunda pembayaran. Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas penerbitan uang tunai ini.

Pembawa uang tunai ke bandara biasanya penumpang pesawat. Uang tunai seringkali dibawa ke dalam kabin pesawat untuk alasan keamanan. Ada dua jenis pembawa uang tunai, yaitu penumpang biasa dan penumpang atas nama perusahaan atau badan berizin. Penumpang biasa seringkali tidak memiliki izin dari BI dan memiliki cara tertentu agar jumlah uang yang dibawa tidak melebihi ambang batas yang ditentukan.

Sementara itu, penumpang atas nama perusahaan atau badan berizin adalah mereka yang terlibat dalam kegiatan jual beli mata uang dan memiliki izin resmi dari BI. Pemeriksaan oleh Bea Cukai dilakukan untuk memastikan kecocokan fisik barang dan izin yang dimiliki oleh pemilik uang tunai.

Peraturan mengenai pembawaan uang tunai di bandara diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI), yang juga memberikan izin pembawaan uang kertas asing (UKA). Pengawasan dan pengenaan sanksi denda di bandara dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pembawaan uang kertas asing diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 yang menggantikan Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia. Tujuannya adalah menjaga stabilitas nilai rupiah. Individu dilarang membawa uang tunai asing senilai lebih dari 1 miliar rupiah, dengan denda 10% dari jumlah uang yang dibawa, maksimal 300 juta rupiah.

Izin dari BI mencakup kuota permata uang untuk satu periode pembawaan UKA dan persetujuan untuk setiap pembawaan UKA dengan jumlah tertentu. Badan berizin yang kedapatan membawa uang tunai asing senilai lebih dari 1 miliar rupiah tanpa izin akan dikenakan sanksi denda 10% dari jumlah uang yang dibawa tanpa izin, maksimal 300 juta rupiah. Mereka juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis, penghentian sementara pembawaan UKA, atau pencabutan izin pembawaan UKA.

Denda dapat dibayar dari uang tunai asing yang dibawa, dalam mata uang rupiah, atau dalam mata uang asing lainnya yang dapat ditukarkan di Indonesia. Kurs yang digunakan bergantung pada kurs penetapan Menteri Keuangan atau kurs jual pasar yang berlaku.

Pembawaan uang tunai dalam bentuk rupiah diatur oleh Peraturan Bank Indonesia No. 4/8/PBI/2002. Individu yang membawa uang tunai rupiah dengan jumlah minimal 100 juta rupiah ke luar negeri harus mendapatkan izin dari BI. Mereka akan diperiksa saat kedatangan, dan bea cukai memeriksa keasliannya.

Izin ini berlaku untuk satu kali penggunaan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penetapan. Sanksi administratif adalah denda 10% dari jumlah uang yang dibawa, maksimal 300 juta rupiah. Denda juga dikenakan jika jumlah uang melebihi izin yang diberikan oleh BI.

Baca juga Peraturan Bea Cukai Atas Barang Bawaan Penumpang Pesawat

Pembahasan ini fokus pada aturan pembawaan uang tunai pada penerbangan internasional, sementara aturan untuk penerbangan domestik belum diuraikan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembawaan uang tunai dalam penerbangan domestik, disarankan untuk mengacu pada peraturan yang berlaku. Semua peraturan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, kepatuhan, dan stabilitas nilai mata uang dalam negeri. Semoga informasi ini bermanfaat untuk memahami peraturan pembawaan uang tunai di bandara.

Tags: No tags

Comments are closed.