Pengertian, Syarat, dan Cara Mendapatkan PPJK

Pengertian, Syarat, dan Cara Mendapatkan PPJK

Pelatihan Ekspor Impor – Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan pengurusan pabean atas kuasa eksportir atau importir. Dalam konteks ekspor dan impor, peran PPJK sangat penting dalam aktivitas perdagangan internasional.

 

Pengertian PPJK

PPJK adalah penyedia jasa pengurusan kepabeanan alias ekspor impor. Mereka berperan penting dalam aktivitas ekspor impor dan sebagai bagian dari regulasi nasional, setiap eksportir dan importir berkewajiban untuk mematuhinya. PPJK bertugas untuk mengurus semua dokumen dan prosedur kepabeanan yang diperlukan untuk proses ekspor dan impor barang.

 

Syarat Mendapatkan Nomor Pokok PPJK

Untuk mendapatkan izin sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah penjelasan lebih detail:

Kejelasan dan Kebenaran Alamat (Existence): Alamat PPJK harus jelas dan benar. Ini penting untuk memastikan bahwa PPJK adalah entitas yang sah dan dapat dihubungi.

Kejelasan dan Kebenaran Identitas Pengurus dan Penanggung Jawab (Responsibility): Identitas pengurus dan penanggung jawab PPJK harus jelas dan benar. Ini untuk memastikan bahwa ada individu yang bertanggung jawab atas operasional dan kepatuhan PPJK.

Mempunyai Ahli Kepabeanan (Competency): Setiap PPJK wajib memiliki setidaknya satu orang staf ahli kepabeanan bersertifikat. Ahli kepabeanan ini harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam bidang kepabeanan.

Kepastian Penyelenggaraan Pembukuan (Auditable): PPJK harus dapat menunjukkan bahwa mereka menjalankan pembukuan yang baik dan dapat diaudit. Ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam operasional PPJK.

Pengajuan Permohonan Online: Untuk mendapatkan Nomor Pokok PPJK, pemohon harus mengajukan permohonan secara online via Portal Pengguna Jasa Dirjen Bea dan Cukai. Permohonan ini akan diproses oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam waktu paling lambat 3 hari.

Persetujuan Pejabat Bea dan Cukai: Jika Pejabat Bea dan Cukai menyetujui permohonan, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Pokok PPJK. Dengan Nomor Pokok ini, pemohon dapat mulai beroperasi sebagai PPJK resmi.

 

Cara Mendapatkan Nomor Pokok PPJK

Untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK), ada beberapa langkah yang harus diikuti. Berikut ini adalah penjelasan lebih detail

Pendaftaran Online

Calon PPJK harus melakukan registrasi melalui media online kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pendaftaran ini dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yaitu beacukai.go.id.

 

Pengisian Data

Pemohon PPJK mengisi data pada menu registrasi yang ada pada website tersebut. Data yang harus diisi meliputi data perusahaan, data pengurus, dan data ahli kepabeanan.

 

Pemeriksaan Persyaratan Administrasi

Setelah pengisian data, Bagian Teknis Kepabeanan akan memeriksa persyaratan administrasi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua data dan dokumen yang diajukan oleh calon PPJK sudah lengkap dan benar.

 

Persetujuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Jika data registrasi dinyatakan lengkap dan benar, maka Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai akan memberikan persetujuan. Dengan adanya persetujuan ini, calon PPJK berhak mendapatkan Nomor Pokok PPJK.

Baca juga Pengertian, Alasan, dan Faktor Penyebab Demurrage

Penerimaan Nomor Pokok PPJK

Setelah mendapatkan persetujuan, calon PPJK akan menerima Nomor Pokok PPJK. Nomor Pokok ini berlaku di seluruh Kantor Kepabeanan di seluruh Indonesia sampai ada pencabutan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

PPJK adalah bagian penting dari sistem perdagangan internasional Indonesia. Mereka memastikan bahwa proses ekspor dan impor berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku. Untuk menjadi PPJK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus diikuti.

Harap dicatat bahwa informasi ini mungkin berubah seiring waktu, jadi selalu baik untuk memeriksa sumber resmi atau berkonsultasi dengan ahli hukum atau profesional di bidang ini. 

Tags: No tags

Comments are closed.