Ketentuan dan Prosedur Impor Barang Bawaan Penumpang di Indonesia

Ketentuan dan Prosedur Impor Barang Bawaan Penumpang di Indonesia

Pelatihan Bea Cukai – Ketika Anda memasuki wilayah Indonesia, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi terkait barang bawaan penumpang yang masuk ke negara ini. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan beberapa aspek penting terkait impor barang bawaan penumpang di Indonesia.

 

Definisi Penting

Barang Pribadi Penumpang: Barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, kecuali barang yang dibawa oleh awak sarana pengangkut atau pelintas batas. Barang ini dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan.

 

Barang Awak Sarana Pengangkut

Barang yang dibawa oleh setiap orang yang harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkutnya.

Customs Declaration (CD) – Pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

Barang Dagangan – Barang yang tidak digunakan untuk keperluan pribadi, tetapi diimpor untuk diperjualbelikan, digunakan sebagai bahan baku, atau tujuan industri lainnya.

Barang yang Tiba Sebelum atau Sesudah Kedatangan Penumpang: Barang pribadi penumpang yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang, dengan batasan waktu tertentu, dapat dianggap sebagai Barang Pribadi Penumpang.

 

Customs Declaration (CD)

Dokumen Customs Declaration (CD) adalah dokumen penting yang digunakan petugas pabean untuk melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang. Dokumen CD harus diisi dengan jujur dan tersedia dalam dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

 

Fasilitas Perpajakan

Pembebasan pajak diberikan sebesar 500 dollar AS per penumpang. Namun, jika jumlah barang melebihi batasan ini, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pembawaan Mata Uang

Kewajiban memberitahukan jumlah uang kepada Petugas Pabean Indonesia hanya berlaku ketika individu membawa masuk atau keluar uang rupiah senilai Rp 100.000.000 atau lebih, atau mata uang asing lainnya bernilai sama.

 

Larangan dan Pembatasan (Lartas)

Lartas adalah aturan yang mengatur barang-barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor. Peraturan Lartas diterbitkan oleh berbagai instansi pemerintah, termasuk Kementerian Perdagangan, BPOM, dan lainnya. Bea Cukai memiliki kewenangan untuk mencegah impor barang dalam kategori Lartas yang tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.

 

Barang Bawaan yang Datang Tidak Bersamaan dengan Penumpang

Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersamaan dengan penumpang harus memenuhi ketentuan tertentu. Barang yang tiba setelah batas waktu tertentu atau sebelum kedatangan penumpang dapat diselesaikan melalui prosedur khusus, termasuk penggunaan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) atau Customs Declaration (CD).

Baca juga Cara Melacak Barang Kiriman Lewat Bea Cukai

Pemeriksaan Fisik

Impor barang pribadi penumpang dapat melewati pemeriksaan fisik atau tidak, tergantung pada jenis barang yang dibawa. Pemeriksaan fisik dapat dilakukan untuk barang seperti hewan, narkotika, senjata, dan uang dalam jumlah tertentu. Pelanggaran terhadap ketentuan impor barang penumpang dapat mengakibatkan pembayaran bea masuk dan sanksi administrasi.

Pentingnya mematuhi ketentuan impor barang bawaan penumpang ini tidak hanya untuk mematuhi hukum, tetapi juga untuk memastikan kenyamanan bersama dan keamanan negara. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelatihan kepabeanan terlengkap, Anda dapat mengunjungi CTA Pelatihan Kepabeanan Terlengkap.

Dengan memahami dan mematuhi ketentuan ini, kita dapat menghindari masalah yang tidak diinginkan ketika memasuki atau meninggalkan wilayah Indonesia. Selalu ingat untuk berperilaku jujur dan bertanggung jawab dalam proses impor barang bawaan penumpang.

Tags: No tags

Comments are closed.