Pelatihan Bea Cukai – Impor barang dari luar negeri telah menjadi tren yang semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia yang semakin modern. Alasan-alasan seperti harga yang lebih terjangkau dan variasi barang yang tidak tersedia di dalam negeri mendorong banyak orang untuk membeli produk dari luar negeri. Kemajuan teknologi juga mempermudah proses jual beli internasional, termasuk dalam hal mengimpor barang.
Namun, dalam melakukan impor barang, penduduk Indonesia harus melewati pintu masuk yang dikenal dengan nama Bea Cukai. Bea Cukai adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengawasan, pengaturan, dan pengumpulan pungutan dari barang-barang yang diekspor atau diimpor. Cukai sendiri adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus yang telah diatur dalam Undang-Undang Cukai.
Selain sebagai pintu masuk bagi barang-barang impor, Bea Cukai juga menyediakan layanan pelacakan (tracking) untuk memantau proses pengiriman barang yang dipesan dari luar negeri. Hal ini dilakukan untuk menghindari penipuan yang sering kali menggunakan nama Bea Cukai sebagai kedok. Dengan adanya transparansi melalui sistem pelacakan ini, masyarakat sekarang dapat dengan lebih percaya diri mengirim atau menerima barang dari luar negeri.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melacak barang kiriman dari luar negeri melalui Bea Cukai
Buka situs web resmi Bea Cukai Indonesia di www.beacukai.go.id dan pilih menu “tracking barang kiriman,” atau Anda juga bisa langsung mengunjungi http://www.beacukai.go.id/barangkiriman.
Masukkan nomor tracking, Consigment note, resi, atau AWB (airway bill) yang terkait dengan kiriman Anda.
Masukkan kode keamanan (keycode) sesuai yang tertera pada layar.
Klik tombol “submit” dan “see details” untuk melihat informasi tentang status dan lokasi kiriman barang Anda.
Pastikan bahwa barang kiriman Anda sudah diproses dan data elektroniknya telah dikirimkan ke Sistem Komputer Pelayanan Bea Cukai oleh perusahaan jasa pengiriman agar Anda dapat melacaknya dengan sukses.
Penting untuk diingat bahwa jika Anda menerima tagihan yang mencurigakan dari pihak yang mengatasnamakan Bea Cukai, sebaiknya jangan langsung mempercayainya sebelum melakukan pelacakan.
Hasil pelacakan barang melalui situs web Bea Cukai dapat bervariasi, namun secara umum, ada tiga status yang mungkin muncul, yaitu:
Dokumen Diterima untuk Diproses Bea Cukai: Jika Anda melihat pesan ini saat melakukan pelacakan, itu berarti barang kiriman Anda sudah diinput ke dalam sistem Bea Cukai oleh perusahaan jasa titipan (PJT). Anda sekarang dapat menggunakan layanan pelacakan Bea Cukai untuk mengawasi perjalanan barang Anda.
Konfirmasi/Menunggu Kelengkapan Berkas: Pesan ini menunjukkan bahwa barang Anda sedang ditahan oleh Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang Anda mungkin harus melewati pemeriksaan untuk memastikan apakah termasuk dalam barang yang diperbolehkan, dibatasi, atau memerlukan pembayaran bea masuk dan pajak impor.
Baca juga Apa Itu Rush Handling?
Dalam hal ini, petugas Bea Cukai mungkin akan meminta dokumen tambahan terkait barang kiriman Anda, seperti faktur pembelian, bukti pembayaran, tautan pembelian (screenshot), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika diperlukan. Anda dapat mengirimkan dokumen-dokumen ini melalui jasa pos atau perusahaan PJT yang mengelola pengiriman Anda.
Barang Selesai/Keluar dari Gudang: Jika status menunjukkan ini, berarti barang Anda telah selesai diproses oleh Bea Cukai dan siap untuk dikirimkan ke alamat penerima. Setelah tahap ini, pengiriman akan ditangani oleh perusahaan PJT, bukan oleh Bea Cukai.
Demikianlah cara melacak barang kiriman dari luar negeri melalui Bea Cukai. Penting untuk selalu berhati-hati dalam proses impor barang dan memeriksa status kiriman Anda secara berkala untuk memastikan kelancaran proses pengiriman. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai prosedur impor dan kepabeanan, Anda dapat mengunjungi Customs Trade Academy untuk mendapatkan pelatihan kepabeanan terlengkap.