Apa Itu Rush Handling

Apa Itu Rush Handling?

Dokumen Export Import – Pelayanan segera atau rush handling dalam konteks kepabeanan merujuk pada pelayanan khusus yang diberikan terhadap impor barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan penanganan cepat untuk dikeluarkan dari kawasan pabean. Fasilitas ini memungkinkan barang impor dengan karakteristik tersebut untuk dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Barang Impor Khusus (PIBK).

 

Apa Itu PIB?

PIB atau Pemberitahuan Impor Barang adalah dokumen yang digunakan oleh importir untuk memberi tahu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengenai barang impor yang akan masuk ke dalam negeri. PIB didasarkan pada prinsip self-assessment, di mana importir wajib memberikan informasi yang akurat terkait dengan barang impor mereka.

Menurut Pasal 3 ayat (1) PMK 74/PMK.04/2021, pelayanan segera atau rush handling hanya dapat diberikan kepada barang impor yang memiliki karakteristik tertentu. Karakteristik ini mencakup:

Peka kondisi, artinya barang tersebut sangat rentan terhadap perubahan kondisi atau kerusakan.

Peka waktu, yang berarti barang tersebut memiliki batas waktu tertentu yang harus dipenuhi.

 

Jenis Barang Impor yang Mendapat Fasilitas Rush Handling

Sebelumnya, ada delapan jenis barang impor yang dapat mendapatkan pelayanan segera atau rush handling. Namun, berdasarkan PMK 74/PMK.04/2021, jumlah jenis barang impor yang bisa mendapat fasilitas ini telah meningkat menjadi sepuluh. Berikut adalah jenis-jenis barang impor yang dapat dikeluarkan dengan pelayanan segera, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 148/PMK.04/2007

Organ tubuh manusia, seperti ginjal, kornea mata, atau darah.

Jenazah dan abu jenazah.

Barang yang dapat merusak lingkungan, termasuk bahan yang mengandung radiasi.

Binatang hidup.

Tumbuhan hidup.

Surat kabar dan majalah yang peka waktu.

Dokumen (surat).

 

Barang lain yang karena karakteristiknya perlu mendapat pelayanan segera (rush handling) setelah mendapat izin kepala kantor pabean.

Sementara menurut Pasal 3 ayat (2) PMK 74/PMK.04/2021, sepuluh jenis barang impor yang dapat mendapatkan pelayanan segera adalah

Jenazah dan abu jenazah.

Organ tubuh manusia, seperti ginjal, kornea mata, atau darah.

Barang yang dapat merusak lingkungan, termasuk bahan yang mengandung radiasi.

Binatang hidup.

Tumbuhan hidup.

Surat kabar dan majalah yang peka waktu.

Dokumen (surat).

Uang kertas asing (banknotes).

Vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan atau membutuhkan penanganan khusus.

Barang lain setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

Mendapatkan pelayanan segera atau rush handling pastinya memiliki prosedur dan persyaratan yang wajib untuk dapat dipenuhi oleh pihak pengirim agar nantinya barang yang dikirim tidak terhambat atau terkena denda/sanksi dikarenakan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Untuk hal ini, silahkan baca artikel sebelumnya yang berjudul Cara Mendapatkan Pelayanan Segera atau Rush Handling Impor Barang

Dengan demikian, pelayanan segera atau rush handling memainkan peran penting dalam memastikan kelancaran impor barang barang tersebut, yang bisa memiliki nilai kemanusiaan, lingkungan, atau kepekaan waktu yang tinggi.

Bagi mereka yang tertarik untuk memahami lebih lanjut tentang prosedur kepabeanan dan pelatihan terkait, kami merekomendasikan untuk mengunjungi customstradeacademy.id untuk pelatihan kepabeanan terlengkap. Pelatihan kepabeanan di customstradeacademy.id akan dibimbing langsung oleh pihak yang profesional dan berpengalaman sehingga materi pembelajaran yang akan diberikan akan mudah untuk dipahami sehingga bagi siapa saja yang membutuhkan keahlian dan pengetahuan mengenai prosedur dan hal hal yang menyangkut ekspor impor bisa langsung mengikuti pelatihannya.

Tags: No tags

Comments are closed.