Dokumen Export Import – Pelayanan segera atau rush handling dalam proses impor barang merupakan upaya untuk mempercepat proses pengeluaran barang dari kantor pabean. Bagi para importir yang ingin mendapatkan fasilitas ini, ada beberapa langkah yang harus diikuti. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Cara Mendapatkan Pelayanan Segera atau Rush Handling Impor Barang
Berikut beberapa tahap dan cara mendapatkan pelayanan Rush Handling atas proses ekspor impor.
1. Menyiapkan Dokumen Pelengkap Pabean
Dalam proses impor barang dengan fasilitas rush handling, persiapan dokumen pabean yang lengkap adalah langkah pertama yang harus dilakukan. Dokumen pelengkap pabean digunakan untuk melengkapi pemberitahuan pabean yang akan diserahkan kepada kantor Bea dan Cukai. Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain
Invoice
Packing list
Airway Bill (AWB)/bill of lading/dokumen pengangkutan barang lainnya
Dokumen terkait Bea Masuk, Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
2. Mengajukan Permohonan ke Kepala Kantor Pabean
Setelah dokumen pabean lengkap, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan rush handling kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang di tempat pemasukan barang. Permohonan ini harus dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean. Informasi yang harus dimasukkan dalam permohonan antara lain
Identitas importir
Nomor dan tanggal invoice
Nomor dan tanggal airway bill/bill of lading/dokumen pengangkutan barang lainnya
Jumlah dan jenis barang impor
Pos tarif/HS code
Valuta
Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM)
Nilai barang impor
Negara asal
Bea Masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan/atau PPh 22
Nomor dan tanggal dokumen fasilitas impor (jika berlaku)
Nomor dan tanggal dokumen persyaratan impor (jika berlaku)
Perlu diingat bahwa importir bertanggung jawab untuk menghitung jumlah Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22 yang terutang.
3. Menyerahkan Jaminan
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, importir harus menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang. Besar jaminan ini harus setara dengan jumlah Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22 yang terutang.
Namun, ada beberapa pengecualian di mana penyerahan jaminan tidak wajib dilakukan. Pengecualian ini berlaku jika
Importir memiliki keputusan pembebasan Bea Masuk atau tris pembebasan Bea Masuk sebesar 0%, memiliki pembebasan atau tidak dipungut cukai, serta memiliki fasilitas impor terkait PPN, PPnBM, dan/atau PPh 22. Dalam hal ini, tidak ada pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang harus dibayarkan.
Barang impor berupa jenazah, abu jenazah, dan/atau organ tubuh, dengan pertimbangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang.
4. Batas Waktu Permohonan Rush Handling
Permohonan pengeluaran barang dengan Pelayanan Segera harus diajukan dalam waktu paling lama 3 hari kerja sejak kedatangan sarana pengangkut yang membawa barang impor. Hal ini harus dapat dibuktikan dengan dokumen inward manifest (BC 1.1). Penting untuk diingat bahwa jika permohonan pengeluaran barang melalui Pelayanan Segera melebihi batas waktu tersebut, permohonan rush handling akan ditolak.
5. Penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dengan Rush Handling
Apabila permohonan pengeluaran barang impor dengan Pelayanan Segera disetujui, surat persetujuan pengeluaran barang impor secara rush handling akan diterbitkan dalam jangka waktu sebagai berikut:
2 jam terhitung sejak permohonan diterima, khusus untuk jenis barang tertentu seperti jenazah, abu jenazah, organ tubuh manusia, barang yang dapat merusak lingkungan, binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar dan majalah peka waktu, dokumen/surat, uang kertas asing atau banknotes, dan vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus.
5 jam terhitung sejak permohonan diterima, untuk impor barang selain jenis barang tersebut di atas, setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang.
Wajib Lakukan ini Setelah Surat Persetujuan Terbit
Setelah mendapatkan surat persetujuan pengeluaran barang dengan pelayanan segera atau rush handling, importir memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu:
Melunasi Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI dengan penyampaian PIB atau PIBK pada Kantor Pabean.
Melunasi Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI paling lambat dalam waktu 7 hari sejak tanggal persetujuan.
Sanksi Tidak Penuhi Kewajiban Rush Handling
Baca juga Peran Penting Bea Cukai dalam Dunia Ekspor-Impor
Penting untuk diingat bahwa jika importir tidak memenuhi kewajibannya setelah mendapatkan fasilitas rush handling, dapat dikenakan sanksi sebagai berikut
Denda sebesar 10% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar jika tidak melunasi pembayaran pabean.
Tidak dapat mengajukan fasilitas Pelayanan Segera selama 60 hari ke depan di seluruh kantor pabean jika importir tidak menyerahkan jaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan mengikuti prosedur dan kewajiban yang telah dijelaskan di atas, importir dapat memperoleh pelayanan segera atau rush handling dalam proses impor barang. Untuk informasi lebih lanjut dan bantuan dalam proses impor, Anda dapat mengunjungi customstradeacademy.id untuk pelatihan kepabeanan terlengkap.
Demikianlah informasi tentang cara mendapatkan pelayanan segera atau rush handling dalam proses impor barang. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para importir yang ingin mempercepat proses pengeluaran barang impor mereka.