1

Apa itu Barang Pindahan (Personal Effects)

Sahabat CTA yang saat ini tinggal di luar negeri dan ingin kembali ke tanah air Indonesia, tentu sudah banyak yang mengetahui prosedur pembawaan barang-barang milik pribadi ke tanah air. Apakah barang-barang yang selama ini dipakai di luar negeri dan dibawa ke Indonesia akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya (PPN/Pph) juga?

Beberapa orang menyebut barang yang dibawa oleh orang yang berdomisili di luar negeri dengan sebutan Personal Item atau Personal Effect atau juga Impor Barang Pindahan. Apakah terdapat persyaratan tertentu agar barang yang kita bawa balik ke Indonesia dapat diproses sebagai impor barang pindahan?

Personal Effect atau barang pindahan merupakan barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. 

Kriteria Barang Pindahan adalah sbagai berikut:

  1. Barang keperluan rumah tangga
  2. Pemilik pernah berdomisili di luar negeri
  3. Pemilik telah/akan tiba di Indonesia
  4. Bukan barang dagangan atau bukan barang baru
  5. Bukan kendaraan bermotor

 Baca juga artikel : Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai

Ketentuan Impor barang pindahan diatur dalam pasal 25 ayat 1 huruf (L) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 28/PMK.04/2008.

Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Pembebasan bea masuk atas barang pindahan diberikan kepada:

  • PNS/TNI yang tugas/belajar di luar negeri.
  • Diplomat/Pejabat Negara yang bertugas di luar negeri.
  • Warga sipil (Pelajar, Mahasiswa, Pegawai) yang belajar/bekerja di luar negeri.
  • Warga negara asing yang bekerja di dalam negeri.

  

Perlu diperhatikan bahwa yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk barang pindahan adalah orang yang tinggal di luar negeri minimal satu tahun. Diplomat/Pejabat Negara yang masih tinggal di luar negeri dan hanya pulang ke Indonesia untuk keperluan cuti tidak diperbolehkan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan. 

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, pemilik barang atau kuasanya menyampaikan Surat Permohonan, Pemberitahuan Pabean Impor ke kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan:

  1. daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan
  2. Bill of lading (B/L) atau AWB
  3. Packing list (P/L)
  4. Paspor, tiket dan boarding pass
  5. surat keterangan dan/atau dokumen terkait seperti surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia, surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan, surat keterangan telah selesai belajar atau Surat Keterangn KBRI/Konjen/Perwakilan RI dll

 

Persyaratan mendapatkan pembebasan bea masuk bagi Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan:

  1. izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikandengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 (satu) tahun; dan
  2. izin kerja sementara dari departemen yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara palingsingkat 1 (satu) tahun.

 

Barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk adalah dengan syarat harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.

 

Untuk mendapatkan pencerahan lebih mendalam terkait Impor Barang Pindahan, sahabat CTA dapat menghubungi kami di request.training@customstradeacademy.id atau whatsapp di 0811 1234 567.

Kami menyediakan pelatihan bagi peserta perorangan sebagaimana yang kami jadwalkan secara rutin ataupun peserta khusus dari satu perusahaan (inhouse training) dengan berbagai topik yang berkaitan dengan kepabeanan dan perdagangan.

Comments are closed.