Hero-slide-3

Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara

Pernahkah sahabat CTA akan mengurus penyelesaian atas barang impor/ekspor kemudian mendapat pemberitahuan bahwa barang impor/ekspor statusnya menjadi Barang Tidak Dikuasai? Barang Dikuasai Negara? Atau bahkan menjadi Barang yang menjadi Milik Negara?

Agar impor/ekspor barang dapat berjalan dengan lancar dan tidak mengalami kerugian maka berbagai pihak yang terkait dengan impor/ekspor seperti Importir, eksportir, PPJK dan Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara perlu memahami ketentuan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMN).

Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang BTD, BDN dan BMN adalah PMK No. 178/PMK.04/2019.

Mengapa suatu barang impor/ekspor isa menjadi BTD, BDN dan BMN?

Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yaitu:

  1. barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya,
  2. barang yang tidak dikeluarkan dari TPB yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin, atau 
  3. barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk:
  • yang Ditolak penerima dan tdk dapat dikirim ke LDP 
  • Tujuan LDP diterima kembali dan tidak diselesaikan pemilik dlm 30 hari

Baca juga artikel : Apa itu Barang Pindahan (Personal Effects)

Barang yang dikuasai negara merupakan:

  1. barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, 
  2. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai, atau 
  3. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal. 

 

Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, eksportir, atau kuasanya, dapat mengajukan permohonan keberatan secara tertulis atas pernyataan status barang impor atau barang ekspor sebagai BDN kepada Menteri u.p. Direktur KBP melalui Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dengan: 

  1. menyebutkan alasan; dan
  2. melampirkan bukti yang menguatkan keberatannya

 

Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMN) adalah:

  1. BTD yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP
  2. BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor
  3. BDN barang dan/atau sarana pengangkut ditinggalkan di kawasan pabean yang pemiliknya tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam 30 hari sejak disimpan di TPP
  4. BDN barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean yang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana di bidang kepabeanan.
  5. BDN barang dan/atau sarana pengangkut ditegah dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal
  6. barang dan/atau sarana pengangkut diputus hakim yg berkekuatan hukum tetap, dinyatakan dirampas untuk negara

 

Jika sahabat CTA membutuhkan bantuan untuk berkonsultasi dengan ahli dibidang pajak yang berpengalaman guna mendapatkan bimbingan maupun informasi yang relevan dengan situasi anda dan membantu mengurangi risiko kesalahan dalam melakukan Impor Barang Pindahan, maka anda bisa menghubungi kami di request.training@customstradeacademy.id atau whatsapp di 0811 1234 567

Kami menyediakan pelatihan bagi peserta perorangan sebagaimana yang kami jadwalkan secara rutin ataupun peserta khusus dari satu perusahaan (inhouse training) dengan berbagai topik yang berkaitan dengan kepabeanan dan perdagangan.

Tags: No tags

Comments are closed.