Panduan Lengkap untuk Pengusaha Cara Mengurus Izin Ekspor Impor di Indonesia

Panduan Lengkap untuk Pengusaha Cara Mengurus Izin Ekspor Impor di Indonesia

Pelatihan Kepabeanan – Indonesia, sebagai salah satu negara dengan pasar ekspor-impor yang dinamis, memiliki prosedur dan regulasi yang ketat bagi pengusaha lokal maupun asing yang ingin terlibat dalam perdagangan internasional. Sebelum memulai kegiatan ekspor-impor di Indonesia, penting bagi pengusaha untuk memahami langkah-langkah yang harus diambil untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

 

1. Memahami Regulasi Izin Ekspor Impor di Indonesia

Penting bagi pengusaha atau eksportir di Indonesia untuk memiliki pemahaman yang baik tentang regulasi izin ekspor-impor yang berlaku di negara ini. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18/M-DAG/PER/4/2013 mengelompokkan barang-barang ekspor dan memberikan kerangka kerja untuk kegiatan ekspor.

 

2. Mengurus Izin Ekspor di Indonesia

Untuk mendapatkan izin ekspor barang, pengusaha perlu memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) dan dokumen-dokumen lain yang ditentukan oleh peraturan ekspor. Sementara itu, eksportir yang merupakan badan usaha harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NPWP, dan dokumen-dokumen lainnya sesuai regulasi.

Dalam hal izin ekspor untuk barang terbatas seperti kopi, karet, kayu, dan lain-lain, eksportir harus mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE), Certificate of Origin, serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

3.  Mengurus Izin Impor di Indonesia

Impor barang ke Indonesia memerlukan lisensi impor yang sesuai. Ada tiga jenis lisensi impor yang berbeda

Angka Pengenal Impor Umum (API-U)

Lisensi ini diperuntukkan bagi perusahaan perdagangan umum yang ingin mengimpor produk jadi. Pengajuan API-U bisa memakan waktu hingga satu bulan.

Angka Pengenal Impor Produsen (API-P)

API-P diberikan kepada perusahaan manufaktur yang ingin mengimpor bahan baku untuk produksi. Perusahaan importir yang memproduksi komponen untuk industri manufaktur di Indonesia juga dapat memperoleh API-P.

Angka Pengenal Impor Terbatas (API-T)

Proses pengajuan API-T memerlukan persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM). Pajak penghasilan atas barang impor dengan API-T hanya sebesar 2,5%.

Penting untuk dicatat bahwa menurut peraturan Kementerian Perdagangan pada 2011, satu perusahaan tidak dapat memiliki dua izin impor secara bersamaan. Oleh karena itu, jika perusahaan ingin melakukan kegiatan perdagangan dan manufaktur secara bersamaan, pendirian perusahaan baru adalah opsi terbaik.

Baca juga Waspadai Resi Palsu Saat Berbelanja Online

4. Sistem Online Single Submission (OSS)

Dalam beberapa tahun terakhir, proses izin impor di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan. Dengan diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS), pengusaha lokal maupun asing tidak perlu lagi menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan izin ekspor-impor.

OSS menghilangkan kebutuhan akan API, Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai izin impor dasar. Melalui OSS, perusahaan-perusahaan terdaftar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas perusahaan. NIB tidak memiliki masa berlaku dan akan tetap berlaku selama perusahaan beroperasi.

Dengan memahami langkah-langkah ini dan memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh OSS, para pengusaha dapat dengan cepat dan efisien memperoleh izin ekspor-impor di Indonesia. Dengan demikian, pasar ekspor-impor Indonesia tetap menjadi arena yang menarik bagi para pelaku bisnis dari seluruh dunia.

Perlu diingat, prosedur atau tata cara mengurus izin ekspor bisa berubah ubah, tergantung pada undang undang dan aturan yang diterapkan pada suatu negara. Maka dari itu lah, sangat penting halnya untuk selalu update informasi terkini seputar aturan atau syarat ekspor impor yang berlaku di indonesia. Nah jika anda ingin menjadi orang yang ahli dalam urusan ekspor impor, yuk bergabung dalam Pelatihan Kepabeanan yang diselenggarakan oleh customstradeacademy.id.

Tags: No tags

Comments are closed.