Mengenal Kawasan Berikat di Indonesia

Mengenal Kawasan Berikat di Indonesia

Pelatihan Kepabeanan – Kawasan berikat merupakan suatu wilayah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memiliki batas-batas tertentu dan diatur oleh aturan pabean yang khusus. Dalam kawasan berikat, terdapat fasilitas khusus yang memungkinkan impor barang dan bahan baku tanpa dikenakan biaya bea, cukai, atau pungutan negara lainnya. Artikel ini akan membahas konsep kawasan berikat, syarat pendirian, fasilitas yang tersedia, serta lokasi wilayah berikat di Indonesia.

 

Konsep Kawasan Berikat

Kawasan berikat merupakan tempat di mana berbagai aturan pabean diberlakukan pada barang impor dan bahan baku. Di dalam kawasan ini, kegiatan industri pengolahan barang dan bahan baku, pembangunan dan perancangan bangunan, penyortiran, rekayasa, pemeriksaan awal dan akhir, hingga pengemasan bahan impor atau ekspor dapat dilakukan tanpa pungutan biaya tambahan.

 

Syarat Pendirian Kawasan Berikat

Pendirian kawasan berikat tidak sembarangan. Beberapa syarat harus dipenuhi bagi setiap orang maupun organisasi yang ingin mendirikan kawasan berikat ini. Berikut beberapa syarat umumnya.

Keputusan Presiden

Kawasan berikat harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat yang diwujudkan dalam Keputusan Presiden.

Persyaratan Perusahaan

Perusahaan yang memperoleh izin kawasan berikat dapat berupa PMDN, PMDN yang telah memiliki status PT, Penanaman Modal Asing (PMA), atau koperasi yang sah.

Lokasi Perusahaan

Perusahaan harus berada di dalam kawasan industri yang sudah ada sebelum ketentuan kawasan berikat disahkan oleh otoritas yang berwenang. Jika beroperasi di daerah tanpa kawasan industri, perusahaan harus berada dalam kawasan berikat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II.

 

Fasilitas di Dalam Kawasan Berikat

Bebas Cukai: Barang impor dan bahan modal dapat diolah tanpa dikenakan cukai, mendukung proses produksi dan ekspor.

Proses Bea Masuk

Proses ini mencakup PPN, PPnBm, dan PPH pasal 22 untuk barang modal dan peralatan kantor.

Tidak Ada PPN dan PPnBM

Berlaku untuk pemasukan dan pengeluaran barang kena pajak, serta pengiriman barang dari hasil produksi.

 

Perpajakan di Kawasan Berikat

Perlakuan perpajakan di kawasan berikat diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, termasuk ketentuan mengenai PPN dan PPnBM untuk aktivitas pemasukan dan pengeluaran barang.

 

Lokasi Wilayah Berikat di Indonesia

Di Indonesia, terdapat empat kawasan berikat utama: Batam, Cakung, Tanjung Priok, dan Tanjung Emas Export Processing Zone (TEPZ) di sekitar pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Kawasan berikat memegang peran penting dalam mengoptimalkan potensi industri dalam negeri untuk kegiatan ekspor dan impor. Dengan mematuhi aturan dan syarat yang berlaku, perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas kawasan berikat, termasuk pembebasan cukai dan proses bea masuk. Penting bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan ini untuk mengelola pencatatan laporan secara akurat agar mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan demikian, kawasan berikat tidak hanya menjadi peluang bisnis, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Nah, ingin belajar lebih banyak mengenai hal hal yang berkaitan dengan ekspor impor? Yuk bergabung dalam program Pelatihan Kepabeanan yang diselenggarakan oleh customstradeacademy.id. Dalam pelatihan ini akan melibatkan orang orang yang ahli dan berpengalaman di bidang ekspor impor sehingga memiliki pengetahuan yang cukup luas mengenai hal tersebut. 

Baca juga Panduan Lengkap untuk Pengusaha Cara Mengurus Izin Ekspor Impor di Indonesia

Materi pembelajaran yang akan diberikan cukup lengkap dan mudah untuk dipahami sehingga bagi para UMKM atau para pengusaha dan pebisnis pemula bisa dengan mudah menguasai dan memahami setiap materi yang diberikan. Tertarik ingin mengikuti pelatihan ini? Yuk cek info lengkapnya langsung di customstradeacademy.id

Tags: No tags

Comments are closed.