Mengenal Seaway Bill of Lading dalam Perdagangan Internasional

Mengenal Seaway Bill of Lading dalam Perdagangan Internasional

Dokumen Export Import – Dalam dunia perdagangan internasional, terdapat berbagai istilah dan dokumen penting yang harus dipahami oleh para pelaku bisnis. Dua di antaranya adalah “bill of lading” dan “airway bill”. Apabila Anda belum familiar dengan istilah-istilah tersebut, maka penting untuk mempelajari pengertian “seaway bill of lading” dan “airway bill” dalam konteks ekspor barang.

Baik “bill of lading” maupun “airway bill” memiliki peranan yang sama-sama krusial dalam upaya ekspor barang. Kedua dokumen ini berfungsi sebagai alat untuk memberitahu dan menginformasikan mengenai barang yang akan diterima atau dikirimkan. Tanpa adanya dokumen-dokumen ini, barang yang hendak diekspor tidak dapat diangkut oleh pihak angkutan.

Dalam rangka memahami dengan lebih jelas mengenai kedua dokumen ini, artikel ini akan membahas pengertian serta peran dari seaway bill of lading dalam konteks ekspor barang.

 

Pengertian Seaway Bill of Lading

“Seaway bill of lading”, atau sering disebut juga sebagai “konosemen”, merupakan suatu dokumen yang menandakan penerimaan barang oleh kapal laut dan juga berfungsi sebagai bukti kontrak pengangkutan. Dokumen ini juga merupakan alat bukti kepemilikan barang yang mencakup perjanjian mengenai pengangkutan barang.

Dalam proses pengiriman barang melalui kapal laut, bill of lading diperlukan sebagai tanda bahwa barang akan mendapatkan perlindungan dan pengamanan yang ketat selama perjalanan. Dengan kata lain, “seaway bill of lading” menjadi dokumen yang esensial jika Anda berencana mengirimkan barang melalui jalur laut ke luar negeri.

 

Fungsi Seaway Bill of Lading

Untuk lebih memahami peranan “seaway bill of lading”, berikut beberapa fungsi utamanya:

Menjadi bukti perjanjian pengangkutan serta penyerahan barang kepada pihak pengangkut.

Bertindak sebagai bukti resmi kepemilikan barang.

Menjadi alat bukti pengiriman dan penerimaan barang.

Melibatkan aspek asuransi dan perlindungan barang selama perjalanan.

Menjadi perantara antara pengirim dan penerima barang.

Mewakili bentuk kerjasama antara pemilik barang, penerima, dan pihak pengangkut.

 

Pihak yang Terlibat dalam Bill of Lading

Dalam proses pembuatan “bill of lading”, berbagai pihak terlibat. Beberapa pihak yang berperan dalam dokumen ini meliputi

Carrier – Merupakan pihak yang bertanggung jawab atas transportasi atau pengangkutan barang, seringkali berupa perusahaan pelayaran.

Notify Party – Pihak yang ditunjuk dalam surat kredit.

Consignee – Penerima barang (importir) atau pihak yang akan diberitahu mengenai jadwal kedatangan barang.

Baca juga Pengertian, Fungsi, dan Jenis Air Waybill dalam Perdagangan Internasional

Jenis-Jenis Bill of Lading

Dalam konteks pengiriman barang, “bill of lading” memiliki berbagai jenis yang dibedakan berdasarkan proses pengirimannya. Beberapa jenisnya antara lain:

Charter of Party Bill of Lading – Digunakan ketika pengirim dan penerima setuju untuk menggunakan pengangkutan borongan dengan menyewa kapal secara keseluruhan atau sebagian.

Combined Transport Bill of Lading – Digunakan dalam pengiriman dengan kombinasi berbagai jenis pengangkutan, terutama transportasi darat.

Liner Bill of Lading – Dokumen ini diterapkan saat kapal pengangkutan memiliki jadwal dan jalur perjalanan yang terorganisir.

Long Form Bill of Lading – Berisi catatan detail mengenai barang yang dimuat dan syarat-syarat pengangkutan secara terperinci.

Short Form Bill of Lading – Versi sederhana dari “long form”, tanpa syarat-syarat yang terlalu rinci.

Received for Shipment Bill of Lading – Menunjukkan bahwa barang telah diterima oleh pihak pelayaran, meskipun belum tentu sudah dikirim atau dimuat ke kapal.

Shipped on Board Bill of Lading – Dikeluarkan setelah konfirmasi bahwa barang sudah dimuat di kapal.

Through Bill of Lading – Dikeluarkan ketika tidak ada jasa pengiriman langsung ke pelabuhan tujuan, sehingga diperlukan transshipment.

“Aeaway bill of lading” memiliki peran yang penting dalam perdagangan internasional terutama dalam pengiriman barang melalui jalur laut. Melalui pengertian dan penjelasan mengenai dokumen ini, para pelaku bisnis diharapkan dapat lebih memahami pentingnya dokumen ini serta jenis-jenis yang berbeda untuk keberhasilan dalam ekspor dan impor barang.

Tags: No tags

Comments are closed.