KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan Fungsinya bagi Eksportir

KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan Fungsinya bagi Eksportir

Dokumen Export Import – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai insentif untuk mendorong perkembangan industri dan perekonomian nasional. Salah satu kebijakan yang perlu dipahami oleh para eksportir adalah Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, atau yang lebih dikenal dengan KITE. Fasilitas ini memiliki peran penting dalam mendukung industri berorientasi ekspor.

 

Apa itu KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)?

KITE adalah sebuah fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan yang berfokus pada ekspor. Fasilitas ini memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan ekspor dan mengurangi biaya produksi bagi eksportir. Penyelenggaraan KITE dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas nama Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

KITE memungkinkan impor barang, baik barang impor maupun barang rakitan, yang nantinya akan diekspor, untuk mendapatkan keringanan Bea Masuk (BM). Regulasi mengenai KITE diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 tentang Kepabeanan.

 

Fungsi KITE atau Kemudahan Ekspor Tujuan Ekspor

Fungsi utama KITE adalah mengurangi biaya produksi bagi eksportir Indonesia. Ini dicapai dengan memberikan keringanan Bea Masuk pada barang impor yang akan diolah, dirakit, atau dipasang pada produk yang nantinya akan diekspor. KITE ini khususnya berlaku untuk bahan baku yang mendukung produksi produk jadi yang siap diekspor.

Selain mengurangi biaya produksi, KITE juga memiliki dampak positif pada aspek perpajakan. Pemerintah mempermudah proses impor bahan baku untuk produksi barang yang akan diekspor, sehingga meningkatkan ekspor dengan nilai tambah yang lebih tinggi. Ini dapat membantu mengatasi masalah neraca ekspor-impor Indonesia.

 

Syarat Memperoleh Fasilitas KITE

Tidak semua importir yang mengimpor barang untuk diekspor dapat menggunakan fasilitas KITE ini. Untuk memenuhi syarat sebagai penerima KITE, perusahaan harus menjadi Wajib Pajak KITE. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk memperoleh fasilitas KITE adalah:

 

Memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan izin usaha industri.

Bergerak dalam bidang manufaktur.

Mempunyai bukti kepemilikan lokasi produksi yang berlaku minimal selama 3 tahun.

Menyediakan tempat penyimpanan barang dan hasil produksi.

Menggunakan sistem informasi persediaan berbasis IT Inventory yang dapat diakses oleh Ditjen Bea dan Cukai untuk pengelolaan barang berkaitan dengan dokumen kepabeanan.

Jika perusahaan telah memenuhi semua persyaratan ini, mereka dapat mengajukan surat permohonan ke kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi kegiatan usaha.

Baca juga Peran dan Manfaat Bea Cukai dalam Perdagangan Internasional

Jenis Fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)

Fasilitas KITE terdiri dari dua jenis utama, yaitu

 

Fasilitas Pembebasan

Jenis KITE ini menghapus Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor pada impor bahan baku yang akan diolah, dirakit, dan hasil produksinya diekspor. Bea Masuk dan pajak yang terutang pada saat impor dapat ditutup dengan jaminan, dan jaminan akan dikembalikan setelah barang impor selesai diolah dan diekspor. Fasilitas ini juga mencakup PPnBM (Pajak Penjualan Bawang Mewah).

 

Fasilitas Pengembalian

Jenis KITE ini melibatkan pembayaran Bea Masuk atas impor bahan baku yang akan dirakit, diolah, dipasang, dan hasil produksinya diekspor. Bea Masuk yang dimaksud di sini adalah bea tambahan, seperti Bea Masuk Pembalasan, Bea Masuk Anti-dumping, Bea Safeguard, dan Bea Masuk Imbalan. Perusahaan diwajibkan membayar bea masuk dan pajak saat mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dapat meminta pengembalian setelah melakukan ekspor atas PIB tersebut.

Demikianlah, KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) memiliki peran penting dalam mendukung industri ekspor Indonesia dengan mengurangi biaya produksi dan meningkatkan daya saing produk ekspor. Bagi perusahaan yang memenuhi syarat, KITE dapat menjadi peluang untuk memperluas usaha mereka di pasar internasional.

 

Tags: No tags

Comments are closed.