Peran dan Penggunaan SSPCP bagi Eksportir dan Importir

Peran dan Penggunaan SSPCP bagi Eksportir dan Importir

Dokumen Export Import – Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) adalah salah satu elemen penting dalam dunia kepabeanan dan cukai. Bagi eksportir dan importir, pemahaman yang mendalam tentang SSPCP sangatlah penting untuk memastikan ketaatan pajak dan pungutan terkait impor. Dalam artikel ini, kami akan mengulas secara rinci apa itu SSPCP, fungsinya, serta tata cara pengisiannya.

 

Apa itu SSPCP?

SSPCP adalah singkatan dari Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak. SSPCP merupakan sebuah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) atau subjek pajak yang terlibat dalam kegiatan impor. Fungsi utamanya adalah untuk menyetor pungutan serta pajak-pajak yang terkait dengan proses impor.

Pajak yang termasuk dalam kategori ini meliputi cukai, bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor, serta berbagai aktivitas impor lainnya.

 

Penjelasan tentang SSPCP

SSPCP berperan sebagai bukti pembayaran pajak yang sah. Namun, agar dianggap sah, SSPCP harus disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau telah mendapatkan validasi dari otoritas yang berwenang dalam bidang kepabeanan dan cukai.

Peraturan terkait penggunaan SSPCP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2009. Aturan ini berlaku untuk WP Orang Pribadi (OP) maupun WP Badan.

Baca juga KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan Fungsinya bagi Eksportir

Cara Mengisi SSPCP

Pengisian SSPCP harus mengikuti tata cara yang benar sesuai dengan No.PER-09/PJ/2020. Berikut adalah tahapan pengisian SSPCP sesuai dengan peraturan DJP No. PER-7/BC/2015

Kantor – Kolom ini diisi dengan kantor Bea dan Cukai tempat WP melakukan kegiatan perpajakannya atau kewajiban kepabean/cukai.

Huruf A – Diisi dengan tanda X pada kolom sesuai dengan jenis penerimaan negara yang dibayar.

Huruf B – Isi dengan identitas WP.

Huruf C – Diisi dengan nama dokumen yang digunakan sebagai dasar pembayaran.

Huruf D – Isi dengan jenis pembayaran penerimaan negara yang dilakukan sesuai dengan akun dan kode akun berdasarkan klasifikasi pada Bagan Akun Standar (BAS). Contoh akun-akun yang perlu diperhatikan adalah

Bea masuk dengan kode akun 412111

Bea masuk dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dengan 412114

Bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) dengan kode akun 412112

Bea masuk anti-dumping (BMAD) dengan kode akun 412121

Bea masuk imbalan (BMI) dengan kode akun 412122

Bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dengan kode akun 412123

Pendapatan pabean lainnya dengan kode akun 412119

Huruf E – Isi dengan jumlah seluruh pembayaran.

Pengesahan – Terdapat dua kolom pengesahan, tergantung pada tempat pembayaran:

Untuk pembayaran penerimaan negara di Kantor Bea dan Cukai atau kantor pos.

Untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara di Bank Devisa Persepsi, Bank Devisa, atau pos persepsi.

NTB/NTP dan NTPN: Kolom ini diisi jika penerima pembayaran atau penyetoran adalah Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau pos persepsi.

Pemahaman yang baik tentang SSPCP adalah kunci untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan kepabeanan dalam proses impor. Untuk informasi lebih lanjut dan pelatihan lengkap seputar kepabeanan, kunjungi Customs Trade Academy. Dapatkan pengetahuan yang komprehensif dan jadilah eksportir atau importir yang lebih cakap dalam mengelola aspek-aspek pajak dan pungutan terkait impor.

Raih dan wujudkan kemudahan bisnis internasional dengan mengecek langsung slot pendaftaran untuk pelatihan kepabeanan terlengkap di website customstradeacademy.id. Semua materi akan disampaikan langsung oleh orang yang profesional dan berpengalaman sehingga akan sangat mudah untuk dipahami.

Tags: No tags

Comments are closed.