Custom Clearance dalam Bisnis Ekspor Impor

Custom Clearance dalam Bisnis Ekspor Impor

Pelatihan Kepabeanan – Custom clearance adalah serangkaian aktivitas administrasi yang berhubungan dengan kepabeanan dalam proses pengiriman barang dari satu negara ke negara lain. Proses ini sangat penting dalam bisnis ekspor impor dan ditangani langsung oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Indonesia.

 

Prosedur Jalur Custom Clearance

Ada tiga jalur custom clearance, yaitu green lane, yellow lane, dan red lane procedure. Setiap jalur memiliki prosedur dan regulasi yang berbeda.

 

1. Green Lane Procedure

Green Lane adalah kondisi custom clearance di mana semua dokumen tidak memiliki kendala apapun, baik dari nilai Pabean atau nilai faktur dan dokumen pendukung lainnya. Jika terjadi respons SPJK (Surat Pemberitahuan Jalur Kuning) atau SPJM (Surat Pemberitahuan Jalur Merah), hal tersebut merupakan hasil dari random checking oleh sistem Bea Cukai. Dengan kata lain, barang impor yang sedang dalam proses administrasi cukai, tidak ada indikasi kekeliruan dan aman untuk didistribusikan lebih lanjut.

 

2. Yellow Lane Procedure

Yellow Lane merupakan situasi ketika proses customs clearance mendeteksi adanya ketidaksesuaian antara nilai pabean atau faktur barang dengan PIB (Pemberitahuan Barang Impor) yang ter-submit. Dalam hal ini, PIB tersebut terkena random checking oleh sistem Bea Cukai dan harus menyerahkan dokumen asli melalui aplikasi SIPINTER (Sistem Pelayanan dan Informasi Terpadu).

 

3. Red Lane Procedure

Red Lane merupakan kondisi ketika proses custom clearance nilai pabean dan rincian data di PIB tidak sesuai dengan data yang ada di Bea Cukai. Oleh karena itu, Bea Cukai harus melakukan pemeriksaan berupa cek fisik atau cek isi container 100 persen dengan dokumen impor oleh pemeriksa. Hal tersebut sesuai dengan respons Surat Pemberitahuan Jalur Merah dari sistem Bea Cukai.

 

Manfaat Custom Clearance

Custom Clearance, atau layanan kepabeanan, adalah proses administratif dan pemenuhan kewajiban kepabeanan saat mengeluarkan atau memasukkan barang dari dan ke wilayah kepabeanan negara. Proses ini melibatkan pemeriksaan barang dan pembayaran bea masuk atau bea keluar.

Berikut adalah beberapa manfaat dari Custom Clearance

Meningkatkan Kapasitas Bisnis

Dengan mengikuti prosedur pelayanan kepabeanan dengan benar, proses logistik menjadi legal. Hal ini dapat membantu Anda fokus untuk mengembangkan bisnis ke pasar internasional.

Mengurangi Risiko Keterlambatan

Custom Clearance dapat menekan risiko keterlambatan pengiriman barang. Dengan memiliki Custom Clearance, proses pengiriman barang Anda akan tepat waktu dan tidak mengalami keterlambatan.

Proses Barang Logistik Lebih Aman

Custom Clearance dapat membuat barang Anda lebih aman dari manipulasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Custom Clearance di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kepabeanan dan diperbaharui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006.

 

Tahapan Custom Clearance dalam Aktivitas Ekspor Impor

Setidaknya terdapat 3 tahapan dalam Custom clearance yang meliputi

 

1. Pre-Clearance

Pre-Clearance adalah tahap awal dari proses Custom Clearance. Pada tahap ini, perusahaan atau pengguna layanan logistik memiliki kewajiban untuk melakukan registrasi kepabeanan. Selain itu, dalam tahap Pre-Clearance juga terdapat pengurusan perizinan yang berkaitan dengan produk yang akan diimpor, khususnya pada barang-barang tertentu.

Baca juga Mengenal Kriteria dan Pentingnya Komoditas Unggulan dalam Ekonomi

2. Clearance

Clearance merupakan tahap kedua dalam proses Custom Clearance. Tahap ini meliputi beberapa hal, mulai dari pemberitahuan pabean, pembayaran pajak, hingga pengeluaran barang. Dalam tahap ini, terdapat tiga jalur pelayanan yaitu jalur merah, jalur kuning, dan juga jalur hijau.

 

3. Post-Clearance

Post-Clearance adalah tahap terakhir dalam proses Custom Clearance. Tahap ini berlangsung setelah barang dikeluarkan dari pelabuhan. Aktivitas utama dalam tahap Post-Clearance adalah audit kepabeanan dan penelitian ulang. Proses ini terjadi apabila perusahaan ditunjuk oleh DJBC sebagai objek audit atau penelitian ulang.

Harap dicatat bahwa proses dan regulasi custom clearance dapat berbeda-beda tergantung pada negara dan jenis barang yang diimpor atau diekspor. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang masing-masing jalur sangat penting dalam aktivitas ekspor impor untuk memastikan proses berjalan lancar dan efisien.

Tags: No tags

Comments are closed.