Cara Mengurus Izin Impor dan Syaratnya

Cara Mengurus Izin Impor dan Syaratnya

Dokumen Export Import – Dalam era globalisasi ini, impor barang dari luar negeri menjadi hal yang biasa dilakukan oleh banyak perusahaan. Namun, proses impor ini tidak semudah yang dibayangkan. Ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi, termasuk memiliki izin impor. Izin impor sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P). Jenis izin ini ditentukan berdasarkan jenis produk yang akan dikirim dari luar negeri.

 

Apa Itu API-U dan API-P?

API-U (Angka Pengenal Impor Umum): Izin ini diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan impor barang untuk tujuan perdagangan umum. Dengan kata lain, perusahaan yang memiliki izin ini dapat mengimpor berbagai jenis barang sesuai dengan kebutuhan pasar.

API-P (Angka Pengenal Impor Produsen): Izin ini diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk digunakan dalam proses produksi. Barang-barang yang diimpor biasanya adalah bahan baku atau komponen yang akan digunakan dalam proses produksi.

 

Syarat Pengurusan API-U dan API-P dalam Izin Impor

Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan API-U dan API-P:

Fotocopy KTP milik direktur perusahaan: Ini adalah bukti identitas diri yang sah dan diperlukan dalam setiap proses administrasi.

Fotocopy NPWP pribadi milik direktur perusahaan: NPWP adalah bukti bahwa direktur perusahaan telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Fotocopy NPWP perusahaan: Sama seperti NPWP pribadi, NPWP perusahaan juga diperlukan sebagai bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada: Akta ini adalah bukti sah bahwa perusahaan telah didirikan dan diakui oleh hukum.

Fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang masih berlaku: SKDU adalah bukti bahwa perusahaan memiliki tempat usaha yang jelas dan diakui oleh pemerintah setempat.

Fotocopy Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP): SPPKP adalah bukti bahwa perusahaan telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan kegiatan usaha yang kena pajak.

Fotocopy izin usaha industri khusus untuk API-P: Izin ini diperlukan jika perusahaan bergerak di bidang industri tertentu yang memerlukan izin khusus.

Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP): TDP adalah bukti bahwa perusahaan telah terdaftar di Kementerian Perdagangan.

Jika ada tanda tangan lain selain direktur utama dalam API, wajib melampirkan fotocopy KTP dan NPWP pihak yang bersangkutan: Ini diperlukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengurusan API telah memberikan persetujuan mereka.

Pas foto direktur atau pihak yang ikut bertanda tangan di API. Pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar: Pas foto ini diperlukan untuk keperluan administrasi.

Surat keterangan rekening bank asli, khusus untuk pengurusan API-P: Surat keterangan ini diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki rekening bank yang aktif.

Jika API-U atau API-P mengalami perubahan, wajib melampirkan API-U dan API-P yang lama: Ini diperlukan untuk memastikan bahwa perubahan yang terjadi telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Foto berwarna dari papan nama. Harus tampak depan dan tampang ruangan kerjanya dari kantor perusahaan: Foto ini diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki kantor yang jelas dan sesuai dengan yang tertera di dokumen-dokumen perusahaan.

Surat pengajuan permohonan izin impor. Lampirkan juga semua dokumen aslinya: Surat pengajuan ini adalah bukti bahwa perusahaan telah mengajukan permohonan izin impor.

Bukti kepemilikan tempat usaha dengan menunjukkan fotocopy sertifikat maupun perjanjian sewa kantor: Bukti ini diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki tempat usaha yang sah.

Baca juga Cara Menjadi Importir Muda yang Sukses!

Syarat Izin Impor

Pengurusan izin impor dapat dilakukan melalui layanan Online Single Submission (OSS) yang merupakan aplikasi resmi dari Kementerian Perdagangan RI. Ikuti petunjuk yang terdapat dalam menu aplikasi tersebut. Alternatif lain, kamu bisa mengurus perizinan impor ini melalui jasa pengurusan perizinan. Namun, pastikan terlebih dahulu bahwa jasa tersebut memang legal dan terpercaya.

Dengan memahami dan memenuhi semua syarat di atas, proses pengurusan izin impor dapat berjalan dengan lancar. Meski terlihat rumit, namun semua proses ini penting untuk memastikan bahwa impor barang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selamat mencoba!

Tags: No tags

Comments are closed.