Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa

Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa

Pelatihan Bea Cukai – Pada tahun 2017, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171 Tahun 2017 yang mengatur fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam kaitannya dengan ekspor jasa. Peraturan ini memiliki beberapa poin penting yang berkaitan dengan Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan ke Kawasan Bebas. Dalam konteks ini, penting untuk memahami konsep perdagangan bebas (free trade) dan manfaatnya bagi negara, serta definisi dan dasar hukum Kawasan Bebas.

 

Perdagangan Bebas dan Manfaatnya

Perdagangan bebas (free trade) adalah konsep teoritis yang mengacu pada sistem perdagangan internasional yang menghapuskan hambatan seperti tarif (tariff barriers) dan non-tarif barriers. Konsep ini memiliki potensi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi suatu negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Suatu negara dikatakan sejahtera jika memiliki surplus anggaran, yang dapat dicapai dengan meningkatkan produksi barang dan menjualnya ke luar negeri.

Peningkatan produksi barang yang siap diekspor ke luar negeri mengharuskan adanya kemudahan dalam proses produksi serta efisiensi. Hal ini akan mendukung investasi dan ekspor, yang pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

 

Kawasan Bebas

Kawasan Bebas adalah suatu area yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terisolasi dari Daerah Pabean. Hal ini berarti Kawasan Bebas bebas dari bea masuk, PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai. Fasilitas PPN yang diberikan seputar penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan JKP termasuk PPN tidak dipungut dan PPN dibebaskan. Namun, Kawasan Bebas harus memiliki batas-batas yang jelas dan pengawasan fasilitas yang diberikan.

Dasar hukum penetapan Kawasan Bebas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Hal ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Undang-Undang Kepabeanan.

 

Fasilitas PPN dalam Kawasan Bebas

Barang yang masuk ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean diberikan pembebasan bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22. Namun, agar mendapatkan fasilitas PPN yang tidak dipungut, beberapa persyaratan harus dipenuhi

Pengusaha harus memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.

Pengusaha hanya dapat memasukkan barang yang terkait dengan kegiatan usahanya.

Barang konsumsi untuk penduduk Kawasan Bebas hanya boleh diimpor oleh pengusaha dengan izin khusus.

Endorsement oleh Kantor Pajak diperlukan untuk fasilitas PPN tidak dipungut.

Penegasan Aturan dalam PMK 171 Tahun 2017

Baca juga Peran dan Penggunaan SSPCP bagi Eksportir dan Importir

Pada tanggal 23 November 2017, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Nomor PMK 171/PMK.03/2017 yang mengubah peraturan sebelumnya terkait pengawasan, administrasi, pembayaran, dan pelunasan PPN serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas pengeluaran dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan BKP dan/atau JKP dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas. Peraturan ini mengatur secara tegas tentang pemberian fasilitas PPN yang dibebaskan atas penyerahan JKP ke Kawasan Bebas.

Bagi yang tertarik untuk memahami lebih lanjut tentang fasilitas PPN dalam Kawasan Bebas dan tata cara pelaksanaannya, Anda dapat mengunjungi Customstradeacademy.id untuk pelatihan kepabeanan terlengkap. Jangan lewatkan kesempatan untuk memahami aturan yang berlaku dan manfaatnya bagi bisnis Anda.

Tags: No tags

Comments are closed.