Memahami Prosedur Ekspor Menjadi Kiat Sukses dalam Berbisnis Internasional

Impor Barang Tidak Berwujud

Halo Sahabat CTA, pernahkah perusahaan Anda membeli sofware aplikasi tertentu dari luar negeri? Apakah memasukkan sofware dari luar negeri harus menyampaikan pemberitahuan impor barang ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Barang impor tidak berwujud tidak memiliki bentuk fisik yang dapat dilihat atau disentuh. Dalam era digital dan globalisasi, perusahaan dan individu seringkali mengimpor produk peranti lunak (software) dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik untuk mendukung kegiatan dan pengembangan bisnis. 

Penting bagi importir untuk memahami peraturan terkait import barang tidak berwujud guna memastikan kepatuhan dan kelancaran dalam proses impor. Dengan mengikuti peraturan yang berlaku, importir dapat menghindari permasalahan muncul dikemudian hari seperti dikenakannya SPKTNP saat audit kepabeanan karena tidak menyampaikan pemberitahuan impor barang (PIB) atau salah dalam memberitahukan nilai pabean dalam PIB.

Impor barang tidak berwujud sudah lama dibahas secara global dan telah diakomodir oleh World Trade Organization (WTO).  WTO telah mengeluarkan kebijakan sebagai hasil kesepakatan bersama untuk melakukan moratorium terhadap impor barang tidak berwujud sejak tahun 1998 dan seharusnya berakhir pada tahun 2019 berdasarkan kesepakatan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO tahun 2017. Sebelum hal tersebut dapat terwujud, dalam KTM Ke-12 WTO yang dimulai pada 12 Juni 2022 di Jenewa, Swiss, muncul kesepakatan untuk memperpanjang moratorium hingga diadakan KTM-13 pada Desember 2023. Namun, jika KTM-13 tersebut gagal dilakukan, maka moratorium secara otomatis akan berakhir pada Maret 2024.

Indonesia telah mengatur pengenaan bea impor atas produk yang ditransmisikan melalui elektronik lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17/PMK.010/2018 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Besarnya tarif bea masuk yang dikenakan adalah 0%. Pengenaan Tarif Bea Masuk 0% tersebut karena masih tertahan oleh moratorium WTO. Apabila moratorium telah dicabut, maka Indonesia dapat menaikkan tarif bea masuk atas impor barang-barang tidak berwujud.

Baca juga artikel : Lewat Tiga Kegiatan Ini, Bea Cukai Wujudkan Kolaborasi untuk NLE

Sehubungan ketentuan importasi barang berwujud telah diberlakukan, maka Sahabat CTA harus memahami regulasi dengan baik atas impor barang tidak berwujud. Apakah ada ketentuan khusus terkait prosedural penyelesaian kewajiban Pabean atas Impor untuk dipakai berupa barang tidak bewujud? Bagaimana pembuatan PIB atas impor barang tidak berwujud? Bukankah pemasukannya tidak diangkut dengan sarana pengangkut shingga tidak ada BC1.1 inward manifest, tidak ada pembongkaran dan tidak ada penimbunan barang di Kawasan pabean serta tidak masuk  melalui kantor pabean tertentu? 

Semua prosedural terkait hal di atas telah diatur secara khusus dalam PMK-190/PMK.04/2022 tentang pengeluaran barang impor untuk dipakai, yaitu mulai dari pasal 34 sampai dengan pasal 38. 

Untuk mendapatkan pencerahan lebih mendalam terkait importasi barang tidak berwujud, sahabat CTA dapat menghubungi kami di request.training@customstradeacademy.id atau whatsapp di 0811 1234 567.

Kami menyediakan pelatihan bagi peserta perorangan sebagaimana yang kami jadwalkan secara rutin ataupun peserta khusus dari satu perusahaan (inhouse training) dengan berbagai topik yang berkaitan dengan kepabeanan dan perdagangan.

Comments are closed.