Syarat Dasar Izin Mendirikan Usaha Kegiatan Ekspor Impor

Syarat Dasar Izin Mendirikan Usaha Kegiatan Ekspor Impor

Pelatihan Kepabeanan – Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, impor barang menjadi salah satu kegiatan yang penting dalam perekonomian suatu negara, termasuk Indonesia. Namun, menjalankan usaha impor bukanlah hal yang mudah. 

Ada berbagai syarat dan regulasi yang harus dipenuhi oleh importir. Nah, pada artikel ini kita akan membahas secara mendalam tentang syarat dasar izin usaha kegiatan impor di Indonesia.

 

Syarat Dasar Izin Mendirikan Usaha Kegiatan Ekspor Impor

Terdapat beberapa syarat dasar untuk memulai usaha yang bergerak dibidang ekspor impor

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Salah satu syarat utama dalam menjalankan kegiatan usaha impor adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API) yang menjadi identitas resmi importir. Ada dua jenis API, yaitu API-U dan API-P.

API-U: Angka Pengenal Importir Umum

API-U diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang dengan tujuan untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan. Dengan kata lain, barang-barang yang diimpor akan dijual kembali di pasar domestik. API-U ini penting untuk memastikan bahwa barang-barang yang diimpor memenuhi standar dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

API-P: Angka Pengenal Importir Produsen

Sementara itu, API-P diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri. Barang-barang ini biasanya berupa barang modal, bahan baku, bahan penolong, atau bahan lainnya yang mendukung proses produksi. API-P ini penting untuk memastikan bahwa barang-barang yang diimpor memenuhi standar dan regulasi yang berlaku, serta tidak merugikan industri dalam negeri.

Pemilik NIB dan Tujuan Impor

NIB yang berlaku sebagai API hanya dapat dimiliki oleh kantor pusat badan usaha. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan impor dilakukan oleh entitas yang resmi dan bertanggung jawab. Selain itu, NIB yang berlaku sebagai API yang dimiliki oleh kantor pusat badan usaha dapat digunakan oleh seluruh kantor cabang pemilik API apabila memiliki kegiatan usaha sejenis.

Tujuan impor juga menjadi pertimbangan dalam pemberian NIB. NIB yang berlaku sebagai API-U hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan. Sementara itu, NIB yang berlaku sebagai API-P hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri.

 

Proses Permohonan Izin Usaha Impor

Importir mengajukan permohonan izin usaha impor secara lengkap dan elektronik kepada Menteri Perdagangan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Permohonan ini kemudian diteruskan ke sistem INATRADE untuk diproses lebih lanjut.

Namun, sebelum mengajukan permohonan, importir harus memiliki hak akses dengan melakukan registrasi melalui SINSW. Selain itu, importir juga harus mengunggah hasil pindai dokumen asli yang diperlukan.

Baca juga Strategi Menghadapi Omset Barang Impor Menurun

Persyaratan Dokumen

Berikut adalah detail dokumen yang harus diunggah oleh importir:

Importir orang perseorangan: Paling sedikit berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Importir badan usaha milik negara dan yayasan: Paling sedikit berupa NPWP.

Importir koperasi dan badan usaha: Paling sedikit berupa NIB dan NPWP.

Importir yang tidak mendapatkan NIB: Paling sedikit berupa NPWP.

Dalam hal dokumen yang disebutkan di atas telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, importir tidak perlu mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW.

Menjalankan usaha impor memang memerlukan persiapan dan pemahaman yang matang mengenai syarat dan regulasi yang berlaku. Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat ini, importir dapat menjalankan kegiatan usaha impornya dengan legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pemahaman ini juga penting untuk menjaga keberlanjutan usaha dan kontribusi positif terhadap perekonomian negara.

Tags: No tags

Comments are closed.