Proses Registrasi di Pusat Logistik Berikat untuk Mengurangi Dwelling Time di Pelabuhan

Proses Registrasi di Pusat Logistik Berikat untuk Mengurangi Dwelling Time di Pelabuhan

Pelatihan Bea Cukai – Dalam menghadapi tantangan arus logistik yang semakin tinggi, pelaku ekspor dan impor berharap agar proses pengiriman barang dapat berlangsung dengan efisien, akurat, dan biaya minimal. Salah satu solusi yang diberikan oleh pemerintah adalah melalui Pusat Logistik Berikat (PLB). Namun, muncul pertanyaan, apakah untuk masuk ke PLB diperlukan registrasi terlebih dahulu? Bagaimana cara melakukan registrasi, dan berapa waktu yang dibutuhkan?

 

Pusat Logistik Berikat (PLB)

PLB merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi dwelling time di pelabuhan, mempercepat distribusi barang, serta berfungsi sebagai tempat penimbunan atau penyimpanan dengan masa timbun hingga 3 tahun sesuai PMK 272/PMK.04/2015. Penting untuk dicatat bahwa proses masuk dan keluar barang dari PLB hanya dapat dilakukan setelah Surat Keputusan (SKEP) tersebut dinyatakan rilis.

Keuntungan fasilitas PLB tidak hanya terbatas pada pengurangan biaya logistik, melainkan juga mencakup peningkatan efisiensi port charge, demurrage, dan detention. Sistem ini juga menerapkan parsial clearance dan dokumen clearance secara paralel.

 

Submit Dokumen Pelengkap SKEP

Proses dimulai dengan langkah pengumpulan dokumen SKEP yang lengkap dan sesuai. Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan dengan teliti, karena kelengkapan dokumen ini akan memengaruhi kelancaran proses selanjutnya. Keterpaduan dokumen menjadi kunci untuk meminimalkan hambatan administratif.

 

Proses BC Kanwil (7-10 Hari)

Setelah dokumen lengkap, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan ke Bea Cukai Kantor Wilayah (BC Kanwil). Proses ini memerlukan waktu sekitar 7-10 hari untuk diverifikasi dan disetujui. Tahap ini adalah penentu awal dalam menentukan kelancaran proses registrasi PLB.

 

Rilis SKEP

Setelah melewati tahap BC Kanwil, Surat Keputusan (SKEP) akan dinyatakan rilis. Ini adalah titik kritis di mana bisnis dapat mulai menggunakan fasilitas PLB. Pembebasan SKEP menandai bahwa semua persyaratan administratif telah terpenuhi, dan perusahaan siap untuk memanfaatkan segala keuntungan yang ditawarkan oleh PLB.

 

Rekam SKEP ke BC Pusat

Langkah terakhir melibatkan pencatatan SKEP ke Bea Cukai Pusat sebagai tindakan resmi. Pencatatan ini membuktikan bahwa perusahaan telah mendapatkan izin resmi untuk menggunakan fasilitas PLB. Hal ini juga memudahkan pemantauan dan pengawasan dari pihak berwenang.

 

Dokumen Wajib untuk Registrasi SKEP

Beberapa dokumen wajib dilampirkan saat melakukan registrasi SKEP, antara lain:

 

Akta Perusahaan

Akta perusahaan adalah dokumen dasar yang mendefinisikan status hukum perusahaan. Dokumen ini mencakup informasi mengenai tujuan bisnis, susunan pengurus, dan struktur perusahaan. Keberadaan akta perusahaan yang lengkap dan sah mendukung legitimasi perusahaan dalam mengajukan registrasi SKEP PLB.

 

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP adalah identifikasi pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen ini menunjukkan bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai subjek pajak dan memiliki kewajiban perpajakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

KTP Direktur

Identitas direktur perusahaan adalah bagian penting dalam proses registrasi. KTP direktur merupakan bukti identitas diri yang diperlukan untuk memastikan bahwa orang yang bertanggung jawab dalam perusahaan adalah individu yang sah dan terverifikasi.

 

SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)

SPPKP adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa perusahaan telah diakui sebagai pengusaha kena pajak. Keberadaan SPPKP menegaskan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan.

 

Surat Keterangan Fiskal

Dokumen ini memberikan gambaran mengenai kesehatan keuangan perusahaan. Surat keterangan fiskal mencakup informasi mengenai status pembayaran pajak, beban hutang, dan catatan keuangan lainnya.

 

NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB adalah identifikasi unik yang diberikan kepada setiap perusahaan yang terdaftar. Dokumen ini menunjukkan bahwa perusahaan telah resmi terdaftar dan diakui oleh pemerintah.

 

Company Profile

Company profile berfungsi sebagai gambaran umum mengenai profil dan kegiatan usaha perusahaan. Informasi ini membantu pihak berwenang dalam memahami lebih baik latar belakang perusahaan yang akan menggunakan fasilitas PLB.

 

MOU antara importir dan PLB

Memorandum of Understanding (MOU) antara importir dan PLB adalah perjanjian formal yang menetapkan kerja sama antara kedua belah pihak. MOU ini memastikan bahwa ada pemahaman yang jelas mengenai tata cara penggunaan fasilitas PLB.

 

PI (Persetujuan Impor), Laporan Keuangan (jika ada)

PI atau persetujuan impor serta laporan keuangan memberikan gambaran mengenai kegiatan impor perusahaan dan kondisi keuangan mereka. Hal ini dapat menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk menilai kapasitas perusahaan dalam memanfaatkan fasilitas PLB.

Baca juga Pemerintah Larang Thrift Shop di Indonesia

List customer sebagai tujuan distribusi barang impor (khusus untuk API-U)

Bagi perusahaan dengan status API-U (Anggota Pengusaha Importir), melampirkan list customer sebagai tujuan distribusi barang impor menjadi dokumen penting untuk memperjelas jaringan distribusi dan mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas PLB.

Dengan memahami langkah-langkah registrasi dan persyaratan dokumen yang diperlukan, pelaku bisnis dapat memastikan kelancaran proses logistiknya melalui PLB. Proses registrasi yang cermat akan mendukung efisiensi dan keberlanjutan rantai pasok mereka.

Tags: No tags

Comments are closed.