Peraturan PPN Perdagangan Bebas Terbaru

Peraturan PPN Perdagangan Bebas Terbaru

Pelatihan Kepabeanan – Dalam langkah progresif untuk meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum di kawasan perdagangan bebas (FTZ), pemerintah telah menerapkan perubahan penting terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Perubahan terbaru ini, yang mencakup pembebasan PPN dan PPnBM secara daring di FTZ, menggantikan proses manual sebelumnya, menandai terobosan signifikan dalam mengoptimalkan layanan dan prosedur administratif.

Para pelaku usaha di kawasan ini tidak lagi diharuskan untuk mengajukan permohonan secara terpisah atau mengirim dokumen fisik guna memanfaatkan layanan FTZ. Ini terjadi berkat integrasi antara sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

 

Proses Tanpa Dokumen Fisik

Sebelumnya, para pelaku usaha di kawasan perdagangan bebas atau pelabuhan bebas membutuhkan beberapa dokumen untuk keperluan impor dan ekspor barang atau jasa, terutama Surat Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran Barang/Jasa Kena Pajak (PPBJ). Namun, dengan adanya perubahan ini, permohonan PPBJ kini dapat dilakukan secara daring.

Para pelaku usaha di kawasan ini hanya perlu membuat PPBJ melalui sistem yang telah ditetapkan, lalu mengunggahnya ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Kemudian, sistem DJP secara elektronik akan terhubung dengan SINSW untuk proses endorsement.

Bukan hanya pembuatan PPBJ, tetapi perbaikan atau pembatalan PPBJ juga bisa dilakukan secara daring melalui SINSW. SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan berbagai dokumen terkait kegiatan ekspor-impor dan logistik nasional, memberikan keamanan data serta memperlancar alur proses secara otomatis.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, aturan baru ini bertujuan untuk memperkuat administrasi PPN di kawasan perdagangan bebas, menjadikannya lebih mudah, adil, sederhana secara hukum, serta meningkatkan efektivitas pengawasan.

 

Kewajiban Pelunasan PPN Terutang yang Ditetapkan

Aturan terbaru terkait administrasi PPN dan PPnBM di kawasan ini memberikan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab untuk melunasi PPN terutang dari dokumen PPBJ.

PPBJ, sebagai dokumen wajib bagi para pelaku usaha di kawasan ini, mencatat perolehan atau pengeluaran Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari tempat lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), atau kawasan ekonomi khusus (KEK). Dokumen ini menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode 07, menandakan penyerahan barang/jasa yang tidak dikenai PPN atau PPnBM.

Berdasarkan PMK 173/2021, jika endorsement tidak diberikan atas perolehan BKP, maka pengusaha di kawasan ini yang membuat PPBJ harus melunasi PPN terutang. Hal ini memastikan bahwa PKP bertanggung jawab secara administratif. Namun, jika terjadi masalah terkait pemasukan barang, tanggung jawab pelunasan PPN terutang beralih ke pengusaha di kawasan ini yang membuat PPBJ.

Baca juga Potensi Bisnis Kreatif Indonesia untuk Pasar Internasional

Pentingnya Endorsement DJP

Endorsement adalah pernyataan dari Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa telah terjadi pemasukan Barang Kena Pajak dari suatu tempat ke kawasan bebas. Proses ini didasarkan pada penelitian formal menggunakan dokumen terkait pemasukan Barang Kena Pajak.

Endorsement dapat dilakukan secara elektronik atau manual, tergantung pada ketersediaan data elektronik yang dibutuhkan. Dokumen yang harus tersedia dalam sistem DJP untuk proses ini meliputi pemberitahuan pabean, surat persetujuan barang dari kawasan pabean, dan faktur pajak sesuai dengan fasilitas yang diberikan.

Perubahan aturan terkait PPN dan PPnBM di kawasan perdagangan bebas menyajikan efisiensi dalam proses administratif dan memberikan kejelasan hukum, menjadikan lingkungan usaha lebih terarah dan terpercaya bagi para pelaku bisnis. Dengan adopsi teknologi serta integrasi sistem, upaya untuk menyederhanakan prosedur dan meningkatkan pengawasan menjadi perhatian utama dalam mewujudkan lingkungan perdagangan yang lebih efektif dan berkeadilan.

Tags: No tags

Comments are closed.