Pelatihan Ekspor Impor – PLB adalah singkatan dari Pusat Logistik Berikat. PLB adalah tempat penimbunan barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Berikut adalah beberapa pertanyaan umum terkait PLB beserta jawabannya:
Apa itu Fasilitas Pusat Logistik Berikat? Fasilitas Pusat Logistik Berikat adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Berapa jangka waktu penimbunan di Pusat Logistik Berikat? Kegiatan menimbun barang di dalam PLB diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pemasukan ke PLB. Dalam hal barang yang ditimbun dalam PLB merupakan barang untuk keperluan operasional minyak dan/atau gas bumi atau industri lainnya dengan izin Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan alasan dan bukti yang mendukung, dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) tahun.
Apa saja yang dimaksud dengan kegiatan sederhana? Kegiatan penimbunan barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean di dalam PLB dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana yaitu: merupakan kegiatan pengolahan (manufacture) yang menghasilkan produk baru yang memiliki sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal.
Apa saja bentuk pengusahaan Pusat Logistik Berikat? Pengusahaan PLB dapat berbentuk:
Pengusaha PLB
PDPLB
Apa saja ketentuan dalam pengusahaan PLB? Dalam 1 (satu) pengusahaan PLB yang diusahakan oleh Pengusaha PLB atau PDPLB harus memiliki:
Pengusaha di PLB merangkap Penyelenggara PLB
Bagaimana ketentuan pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke PLB? Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke PLB hanya dapat dilakukan terhadap:
Barang yang akan ditimbun dalam PLB
Barang yang akan diproses dalam PLB
Bagaimana ketentuan pengeluaran barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB? Barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB dapat dikeluarkan untuk:
Dijual ke dalam daerah pabean
Dikirim ke luar daerah pabean
Dikembalikan ke tempat asal
Apa saja fasilitas yang diberikan kepada PLB? Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean untuk ditimbun di PLB:
Tidak dikenakan bea masuk
Tidak dikenakan PPN
Tidak dikenakan PPnBM
Tidak dikenakan PPh Pasal 22
Apa saja Kewajiban Penyelenggara PLB? Penyelenggara PLB wajib:
Menyediakan sarana dan prasarana
Menyediakan tenaga kerja
Menyediakan sistem keamanan dan keselamatan
Menyediakan sistem pengendalian mutu
Menyediakan sistem pengelolaan lingkungan hidup
Menyediakan sistem pengelolaan keuangan
Menyediakan sistem pengelolaan informasi
Menyediakan sistem pengelolaan risiko
Menyediakan sistem pengelolaan pers
Kelebihan PLB dibandingkan Sewa Gudang
Berikut adalah artikel yang membahas tentang kelebihan Pusat Logistik Berikat (PLB) dibandingkan dengan Sewa Gudang.
Tidak Ada Batasan Supply Barang
Pusat Logistik Berikat (PLB) tidak memiliki batasan supply barang, sehingga Anda dapat menyimpan barang dalam jumlah yang tidak terbatas. Hal ini tentunya sangat menguntungkan bagi bisnis yang membutuhkan penyimpanan barang dalam jumlah besar.
Jangka Waktu Penyimpanan Barang
PLB juga memberikan keleluasaan dalam jangka waktu penyimpanan barang. Anda dapat menyimpan barang dalam jangka waktu yang lebih lama dibandingkan dengan sewa gudang. Hal ini tentunya sangat menguntungkan bagi bisnis yang membutuhkan penyimpanan barang dalam jangka waktu yang panjang.
Baca juga Mengenal Apa Itu Warehouse Management System (WMS)
Mengurangi Beban Biaya
PLB dapat membantu mengurangi beban biaya yang dikeluarkan untuk penyimpanan barang. Dengan menggunakan PLB, Anda dapat menghemat biaya penyimpanan dan biaya penanganan di pelabuhan. Selain itu, Anda juga berhak mendapat fasilitas penangguhan pajak impor serta pembayaran bea masuk barang.
Akses bagi UMKM
PLB juga memberikan akses bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menyimpan barang dengan biaya yang lebih terjangkau. Hal ini tentunya sangat menguntungkan bagi UMKM yang membutuhkan penyimpanan barang dalam jumlah yang tidak terlalu besar.
Demikianlah artikel tentang kelebihan Pusat Logistik Berikat (PLB) dibandingkan dengan Sewa Gudang. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari alternatif penyimpanan barang yang lebih efektif dan efisien.