Ingin Memperoleh Perizinan ekspor impor Berikut Panduannya

Ingin Memperoleh Perizinan ekspor impor? Berikut Panduannya

Pelatihan Kepabeanan – Dalam upaya mengembangkan potensi ekspor Indonesia, pemerintah telah menetapkan peraturan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran dan Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor Impor (PP 29/2017). PP ini memberikan definisi yang jelas tentang ekspor, yang diartikan sebagai kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Daerah pabean sendiri mencakup wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen. Aturan ini diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Bagi mereka yang tertarik terlibat dalam kegiatan ekspor, istilah “eksportir” merujuk kepada orang atau badan yang melakukan ekspor. Kementerian Perdagangan Indonesia telah menetapkan syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi eksportir, antara lain:

Bentuk Badan Usaha

CV (Commanditaire Vennotschap)

Firma

PT (Perseroan Terbatas)

Persero (Perusahaan Perseroan)

Perum (Perusahaan Umum)

Perjan (Perusahaan Jawatan)

Koperasi

Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak): Setiap eksportir harus memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pemenuhan kewajiban perpajakan.

 

Izin dari Pemerintah

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan.

Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian.

Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menjadi eksportir bukanlah langkah yang mudah, tetapi dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, seseorang atau badan usaha dapat terlibat dalam kegiatan ekspor. Perlu diingat bahwa langkah-langkah ini bukan hanya formalitas semata, tetapi juga merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa aktor-aktor dalam kegiatan ekspor memiliki kualifikasi dan kewajiban yang sesuai.

Mengembangkan bisnis ekspor memerlukan perhatian terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, calon eksportir perlu memahami setiap syarat dan langkah-langkah yang diatur oleh pemerintah. Dengan demikian, ekspor Indonesia dapat berkembang lebih pesat dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara.

 

Proses Legalitas Eksportir Bukan Produsen

Sebagai seorang Eksportir bukan Produsen, memperoleh legalitas adalah langkah awal yang sangat penting. Hal ini dilakukan agar setiap langkah ekspor yang dilakukan terjamin keabsahannya. Berikut ini adalah beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Eksportir bukan Produsen:

 

Mengisi Formulir Isian

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Instansi teknis terkait. Proses ini bertujuan untuk mendokumentasikan informasi yang diperlukan terkait bisnis ekspor yang akan dijalankan.

 

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Eksportir bukan Produsen wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan. Dokumen ini menunjukkan bahwa perusahaan atau individu memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan perdagangan. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh instansi terkait di tingkat daerah.

 

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap eksportir. Nomor ini adalah identifikasi pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kehadiran NPWP menunjukkan kepatuhan pajak dan kewajiban fiskal yang harus dipenuhi.

Baca juga Plus Minus Perdagangan Internasional

Laporan Realisasi Ekspor

Eksportir bukan Produsen diharuskan memberikan laporan realisasi ekspor setiap tiga bulan kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk. Laporan ini harus disahkan oleh Bank Devisa. Dalam laporan tersebut, eksportir harus melampirkan surat pernyataan yang menyatakan tidak terlibat dalam tunggakan pajak, perbankan, dan masalah kepabeanan.

Proses legalitas ini bukan hanya menjadi formalitas semata, namun juga menciptakan dasar yang kuat untuk keberlanjutan bisnis ekspor. Dengan memenuhi semua persyaratan ini, eksportir bukan produsen dapat memastikan bahwa setiap transaksi ekspor yang dilakukan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, keterlibatan bank dalam menyetujui laporan realisasi ekspor juga menambah tingkat kepercayaan dari pihak terkait. Oleh karena itu, penting bagi eksportir bukan produsen untuk menjaga integritas bisnisnya, termasuk menjaga keteraturan pajak, keuangan, dan kepabeanan. Dengan demikian, eksportir dapat membangun reputasi yang baik dan memperoleh keuntungan yang berkelanjutan dalam dunia perdagangan internasional.

Tags: No tags

Comments are closed.