1

Barang Bawaan Penumpang

Bepergian lintas negara sangatlah menyenangkan, namun tahukah sahabat CTA bahwa terdapat ketentuan dalam pembawaan barang penumpang ketika kita melakukan perjalanan lintas negara? Jangan sampai setelah kita belanja barang-barang yang harganya mahal di luar negeri dan mendarat di tanah air, kemudian kita kecewa gara-gara barang belanjaan kita dikenakan pungutan negara berupa bea masuk, PPN, PPnBM dan Pph impor.

Dalam setiap perjalanan, sudah lazim jika kita membawa barang bawaan baik dari negara asal penumpang maupun membeli barang di negara tujuan. Kita perlu mengetahui aturan barang yang dilarang atau dibatasi saat keluar masuk suatu negara dan juga ketentuan perpajakannya. Ketentuan tentang barang bawaan penumpang yang terkena pajak dan yang tidak terkena pajak dapat bervariasi antara negara yang dikunjungi dan negara asal penumpang.

Lalu apa saja kategori barang yang akan dikenakan pajak?

Kategori barang yang dikenakan pajak yaitu :

  1. Barang Dagangan

Barang yang dimaksudkan untuk dijual atau digunakan untuk kegiatan komersial.

  1. Nilai Melebihi Batas

Jumlah nilai barang bawaan penumpang yang melebihi batas tertentu akan dikenakan pajak. Batas nilai setiap negara dapat berbeda-beda.

  1. Jumlah Barang

Jumlah barang bawaan yang melebihi ketentuan tertentu akan dikenakan pajak atau larangan dan pembatasan..

 

Di Indonesia, ketentuan pembawaan barang penumpang diatur dalam:

  1. UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006
  2. PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak saranan pengangkut serta,
  3. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-09/BC/2018 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak saranan pengangkut.

Barang Penumpang dibebaskan dari kewajiban pabean serta pajak dalam rangka impor lainnya, jika nilai barang yang dibawa paling banyak FOB USD 500 per orang. Jika nilai barang tersebut melebihi FOB USD 500 per orang, maka dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Barang penumpang asing seperti kamera, video kamera, radio kaset, teropong, leptop atau telepon genggam yang akan dipergunakan selama mereka tinggal di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat mereka meninggalkan Indonesia mendapat fasilitas pembebasan.

Penumpang dewasa yang datang dari luar negeri dan membawa Barang Kena Cukai (BKC) diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orangnya yaitu:

  1. paling banyak 200 batang sigaret,
  2. 25 batang cerutu, atau
  3. 100 gram tembakau iris dan/atau
  4. 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Apabila Barang Kena Cukai yang dibawa penumpang melebihi jumlah yang diberikan pembebasan, maka atas kelebihan Barang Kena Cukai yang dibawa barang  akan dimusnahkan di bawah pengawasan Kantor Pabean, dengan atau tanpa disaksikan oleh penumpang yang bersangkutan.

 

Pembawaan Uang Tunai Keluar Wilayah Republik Indonesia

Penumpang yang membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya (cek, travel cek, surat sanggup bayar atau bilyet giro) ke Luar Wilayah Republik Indonesia, senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu,wajib :

  1. mengisi Pemberitahuan Pembawaan Mata Uang Tunai ke Luar Daerah Pabean (Formulir BC 3.2), dan
  2. menyerahkan Surat Ijin Pembawaan uang Tunai dari Bank Indonesia, jika uang tunai yang dibawa dalam bentuk mata uang rupiah.

Penumpang yang tidak mengindahkan ketentuan pembawaan uang tunai akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebanyak 10% dari uang yang dibawanya, dengan jumlah maksimal Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

 

Pembawaan Uang Tunai Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia

Penumpang yang membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya (cek, travel cek, surat sanggup bayar atau bilyet giro) ke Dalam Wilayah Republik Indonesia, senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu,wajib :

  1. Memberitahukan dalam Customs Declaration (Formulir BC 2.2), dan
  2. Memeriksakan keaslian uang tunai ke Petugas Bea dan Cukai, jika uang tunai yang dibawa dalam bentuk mata uang rupiah.

Penumpang yang tidak mengindahkan ketentuan pembawaan uang tunai akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebanyak 10% dari uang yang dibawanya, dengan jumlah maksimalRp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke dalam atau Ke luar Daerah Pabean Indonesia.

Jika anda atau perusahaan anda membutuhkan pelatihan tentang ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak saranan pengangkut, silakan hubungi kami di request.training@customstradeacademy.id atau whatsapp di 0811 1234 567.

Kami menyediakan pelatihan bagi peserta perorangan sebagaimana yang kami jadwalkan secara rutin ataupun peserta khusus dari satu perusahaan (inhouse training) dengan berbagai topik yang berkaitan dengan kepabeanan dan perdagangan.

Tags: No tags

Comments are closed.