Pelatihan Ekspor Impor – Dalam era globalisasi ini, perdagangan barang antarnegara menjadi hal yang biasa. Namun, tidak semua orang memahami bahwa setiap barang yang diperdagangkan memiliki regulasi dan peraturan tersendiri, termasuk cukai dan bea impor. Memahami peraturan ini bukan hanya penting bagi para pelaku bisnis, tetapi juga bagi masyarakat umum sebagai konsumen. Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang jenis barang kena cukai dan peraturan pembayaran bea pajak untuk impor di Indonesia.
Jenis Barang Kena Cukai
Menurut UU Nomor 39 Tahun 2007, ada beberapa jenis barang yang dikenakan cukai. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang masing-masing jenis barang tersebut:
Barang yang harus ada dalam pengawasan terhadap peredarannya
Barang-barang ini biasanya memiliki potensi untuk disalahgunakan atau dapat merugikan masyarakat jika tidak diawasi dengan baik. Contohnya adalah alkohol dan tembakau.
Barang konsumsi yang menimbulkan efek samping
Barang-barang ini adalah barang konsumsi yang dapat menimbulkan dampak buruk terhadap masyarakat jika dikonsumsi secara berlebihan atau tidak sesuai aturan. Contohnya adalah minuman keras dan rokok.
Barang konsumsi yang masuk ke dalam pungutan pajak
Barang-barang ini adalah barang konsumsi yang dikenakan pajak untuk menjaga kestabilan harga di pasaran dan mencegah dominasi oleh satu atau beberapa produk tertentu. Contohnya adalah bensin dan diesel.
Barang konsumsi yang harus dalam pengendalian pemerintah
Barang-barang ini adalah barang konsumsi yang pengendaliannya harus dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat. Contohnya adalah obat-obatan dan bahan kimia berbahaya.
Baca juga Produk yang Dilarang Impor Beserta Alasannya
Pembayaran Bea Pajak Untuk Impor
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang peraturan impor di Indonesia
Barang dengan nilai Free On Board (FOB) kurang dari 3 US Dollar akan bebas bea masuk dan terkena Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%. Ini berarti bahwa barang-barang dengan nilai yang sangat rendah dapat diimpor ke Indonesia tanpa harus membayar bea masuk.
Barang dengan FOB 3 US Dollar sampai dengan 1500 US Dollar akan kena biaya bea masuk sebesar 7.5% dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%. Ini berarti bahwa barang-barang dengan nilai menengah akan dikenakan bea masuk dan PPN.
Barang Impor yang memiliki Free On Board lebih tinggi dari 1.500 US Dollar akan kena biaya bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, dan kena pajak dalam rangka impor. Penerima barang akan menyampaikan PIB sebagai badan usaha yang mengirimkan barang dan PIBK jika penerima barang tidak termasuk ke dalam badan usaha. Pihak bea cukai akan menghitung pajak yang harus kamu bayar sebagai para importir barang tersebut.
Perhitungan pajak yang telah tersebut dari peraturan impor nomor 1,2, dan 3 tidak berlaku untuk barang-barang khusus seperti produk tekstil, tas, sepatu dan buku. Untuk perhitungan pajak dengan kategori barang khusus seperti tadi, akan berlaku peraturan sebagai berikut
Produk Tekstil: Bea masuk yang harus terbayar adalah sekitar 15% sampai 25% dan masuk ke dalam Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dan PPH 7.5% sampai 10%.
Tas: Bea masuk yang harus terbayar adalah sekitar 15 sampai 20% dengan PPN 10% beserta PPh 5.5 sampai 10%.
Sepatu: Bea masuk (25-30%), PPN (10%) dan PPh (7.5-10%)
Buku: Bebas biaya bea masuk, PPN, PPh
Dengan memahami peraturan cukai dan impor ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijaksana dalam mengimpor barang dan memahami dampak dari cukai terhadap barang-barang konsumsi. Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat terus mengawasi dan mengendalikan peredaran barang-barang ini untuk kesejahteraan masyarakat.